Alawiyah, Mahfuzhah (2021) Pencurian di Lingkungan Kos-kosan di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam). Skripsi thesis, Universitas islam negeri Sumatera Utara Medan.
Text
COVER (4).pdf Download (577kB) |
|
Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (494kB) |
|
Text
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (634kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (428kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (557kB) |
|
Text
BAB V PENUTUP.pdf Download (352kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
Abstract
Tindak pidana pencurian bisa dikatakan sebagai perbuatan yang telah banyak dan berlangsung, dari masa dahulu hingga saat ini. Tetapi, tiap perbuatan yang berlangsung di sesuatu daerah tentu ada faktor karena akibat, mempunyai pola yang bermacam- macam, acak, akan tetapi ada nilai-niai kekhasannya yang secara sosial tentang tersebut juga memiliki dampak yang negatif untuk masyarakat. Tindak kejahatan memanglah tidak mengenal tempat serta korban, sebagaimana tindak kejahatan di kawasan wilayah Polsek Percut Sei Tuan tepatnya di lingkup kos-kosan. Rumah kos atau sering juga disebut dengan kos-kosan merupakan salah satu kebutuhan bagi para mahasiswa yang sedang menempuh ilmu di daerah lain dari luar kampung halaman, dan rumah kos merupakan kebutuhan utama. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 3 hal yaitu: Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian di lingkungan kos-kosan yang terjadi di wilayah hukum polsek Percut Sei Tuan, Untuk mengetahui hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian di lingkungan kos-kosan diwilayah hukum polsek Percut Sei Tuan, Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian di lingkungan kos-kosan dari tinjauan hukum pidana dan hukum pidana Islam. Dalam hal ini adapun hasil penelitian yang penulisteliti adalah bahwa Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian di Lingkungan Kos-kosan yang Terjadi di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan yaitu dengan menggunakan langkah-langkah atau upaya preventif tersebut merupalan langkah positif akan tetapi dalam pelaksanaannya memerlukan peran serta/partisipasi banyak pihak agar hasil yang dicapai dapat maksimal. Upaya preventif dan upaya- upaya lain yang relevan perlu keikutsertaan masyarakat agar penyebarluasan dapat mencapai sebagian besar anggota masyarakat khususnya masyarakat yang memiliki kos-kosan agar tehindar dari tindak pidana pencurian. Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian di Lingkungan Kos-kosan yang di Tinjau dari Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam yaitu dalam Hukum Pidana Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP), Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam Dalam hukum Islam, sariqah (pencurian) merupakan perbuatan pelanggaran terhadap hak kepemilikan harta (hifdu al-mal) yang diberikan oleh Allah dengan hukuman berat, yaitu potong tangan. Dalam pidana Syari’ah, sariqah termasuk jenis hudud yang telah dipastikan hukumannya dalam Al-Qur’an surah al-maidah ayat 39 dan dicontohkan oleh Nabi dalam hadits.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat > 2X4.51 Pencurian |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 01 Mar 2023 09:04 |
Last Modified: | 01 Mar 2023 09:04 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/17908 |
Actions (login required)
View Item |