Tinjauan Hukum Terhadap Dampak Peraktek Jual Beli Cendol Yang Mengandung Tawas Dan Pewarna Sintetis Perspektif Imam Syafi’i (Studi Kasus Di Pajak Bengawan Kecamatan. Tanjungbalai Kabupaten. Asahan)

Nurliana, Nurliana (2022) Tinjauan Hukum Terhadap Dampak Peraktek Jual Beli Cendol Yang Mengandung Tawas Dan Pewarna Sintetis Perspektif Imam Syafi’i (Studi Kasus Di Pajak Bengawan Kecamatan. Tanjungbalai Kabupaten. Asahan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img] Text
Nurliana Skripsi.pdf

Download (1MB)

Abstract

peraktek jual beli cendol yang terdapat di Pajak Bengawan Kecamatan Tanjungbalai, dilakukan oleh pedagang dengan cara yang curang yaitu dengan menambahkan tawas dan pewarna, penambahan kedua bahan ini dilakukan berdasarkan alasan agar cendol yang dihasilkan dapat bertahan lebih lama, dan lebih kenyal. Kemudian pada saat pengemasan dibutuhkan pewarna sintetis agar lebih menarik. Berdasarkan permasalahan di atas, rumusannya yaitu bagaimana peraktek dan dampak jual beli cendol yang mengandung tawas dan pewarna sintetis, yang dilaksanakan di Pajak Bengawan, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap peraktek dan dampak jual beli cendol yang mengandung tawas dan pewarna sintetis, tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui sistem pelaksanaan jual beli cendol yang mengandung tawas dan pewarna sintetis di daerah Pajak Bengawan Kecamatan Tanjungbalai dan untuk menganalisis pandangan hukum dari perspektif Imam Syafi’i tentang jual beli cendol yang mengandung tawas dan pewarna sintetis. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian studi pustaka (library research).Sifat penelitian ini adalah bersifat diskritif yakni memberi gambaran dalam bentuk bahasa verbal dan menjelaskannya.Data penelitiannya yaitu data primer dan data sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa satu peraktik dan dampak jual beli cendol yang mengandung tawas dan pewarna sintetis yang dilaksanakan di Pajak Bengawan Kecamatan Tanjungbalai dimana cendol tersebut memang benar mengandung tawas dan pewarna sintetis.Para produsen sekaligus penjual yang masih banyak menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak diperbolehkan karena ketidakmampuan masyarakat dari segi ekonomi untuk membeli bahan makanan yang memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan ketidaktahuan secara hukum. Sedangkan dampak yang akan ditimbulkan saat mengkonsumsi makanan yang mengandung tawas dan pewarna sintetis itu dapat dirasakan secara cepat seperti mual, muntah, sakit perut, diare, demam. Dan juga secara lambat seperti gangguan fungsi hati, kandungan kemih, kanker, gangguan kesehatan tulang dan lain sebagainya. Pemerintah juga harus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang adanya undang-undang yang mengatur peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya di Indonesia dan penyuluhan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, sehingga masyarakat dapat lebih dapat lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi pangan dan menggunakan zat-zat yang dilarang dalam peraturan Allah SWT dan peraturan BPOM RI No.37 Tahun 2013, kedua bahwa pandangan hukum dari perspektif Imam Syafi’i terhadap jual beli cendol yang mengandung tawas dan pewarna sintetis di Pajak Bengawan, mengenai transaksi jual beli hukum aslinya halal tetapi karena banyak mudharatnya dan cara pengolahannya menggunakan zat yang dilarang dalam Islam dan jual belinya tidak memenuhi syarat ketentuan sesuai dengan syari’at Islam. Karena barang yang dijual terdapat unsur penipuan yang dilakukan oleh pihak penjual (produsen) cendol kepada pihak pembeli sehingga jual beli tersebut tidak sah.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 19 Aug 2022 08:42
Last Modified: 19 Aug 2022 08:42
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/15357

Actions (login required)

View Item View Item