Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Dalam Hukum Pidana Islam dan KUHP (Studi Analisis Putusan Nomor : 1878/Pid.B/2020/PN-Plg)

Siregar, Ainun Sapitri (2022) Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Dalam Hukum Pidana Islam dan KUHP (Studi Analisis Putusan Nomor : 1878/Pid.B/2020/PN-Plg). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
SKRIPSI AINUN PERPUS PDF.pdf

Download (1MB)

Abstract

Judul penelitian yang penulis teliti:“Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Hukum Pidana Islam Dan KUHP (Studi Putusan Nomor : 1878/Pid.B/2020/PN-Plg)”Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagian besar dilakukan lebih dari seorang atau secara berkelompok dan setiap pelaku mempunyai peran dan tugas yang berbeda-beda, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni menimbulkan luka-luka baik luka ringan maupun luka berat hingga menyebabkan kematian. Berdasarkan hal tersebut maka perlu diketahui; Bagaimana Ketentuan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Menurut Perspektif KUHP Dan Hukum Pidana Islam; Bagaimana Pertanggungjawaban Dari Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Analisis Putusan Nomor : 1878/Pid.B/2020/PN-Plg); Bagaimana Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berdasarkan (Studi Analisis Putusan Nomor : 1878/Pid.B/2020/PN-Plg). Maka untuk memperoleh jawaban Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan metode studi kepustakaan (library research) adapun data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer yaitu: kitab Tasyri‟ Al-Jinai Al- Islami, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan buku hukum-hukum primer lainnya. Data sekunder yaitu: hasil penelitian, hasil seminar, dan hasil karya kalangan hukum. Pengaturan hukum tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dalam Hukum Pidana Islam dan KUHP, pencurian ini diatur dalam beberapa pasal dimana secara garis besarnya pencurian tersebut diatur dalam Pasal 362, 363, 364 yang mana pencurian dari ketiga pasal tersebut dengan sebutan pencurian biasa, pencurian pemberatan dan pencurian ringan. Dalam hukum Islam pertanggungjawaban pidana berarti manusia harus bertanggungjawab atas akibat yang timbul dari perbuatan yang dilakukan, perbuatan mana telah dilarang atau diharamkan oleh agama dan perundang-undangan ketika ia memiliki kebebasan berkehendak serta mengetahui akibat dari perbuatan tersebut Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Putusan Nomor : 1878/Pid.B/2020/PN Plg), majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hari Fernando als Nando Bin Abdulah Harun Gumay tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 11 Aug 2022 08:55
Last Modified: 11 Aug 2022 08:55
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/14994

Actions (login required)

View Item View Item