Hukum Memperingati Hari Besar Islam: Studi Terhadap Pendapat Ormas Islam di Sumatera Utara

Caniago, Abdi Samra (2010) Hukum Memperingati Hari Besar Islam: Studi Terhadap Pendapat Ormas Islam di Sumatera Utara. Masters thesis, Pascasarajan IAIN Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (117kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (36kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (190kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (384kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (345kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (77kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (89kB) | Preview

Abstract

Pada 3 April 2009 di harian Waspada, salah satu mediamassa ternama di Sumatera Utara, terdapat pelarangan memperingati hari besar Islam, khususnya peringatan maulid nabi Muhammad saw. yang dimotori oleh Arifin Sakti Siregar, seorang dokter spesialis kulit & kelamin dan memiliki semangat beragama yang tinggi. Tidak ada lembaga otoritas keagamaan yang menanggapi tulisan ini. Lalu di mana posisi signifikan ormas Islam di Sumatera Utara dalam hal ini? Apakah diamnya pertanda setuju?. Penelitian ini bertujuan mengungkap pertanyaan itu. Bagaimana menurut mereka tentang hukum memperingati hari besar Islam, apa argumentasinya dan bagaimana sikap mereka terhadap pelarangan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Di mana sumber datanya diperoleh melalui observasi dan indepth interview terhadap informan empat ormas Islam, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Al-Washliyah dan Al-Ittihadiyah, di Sumatera Utara. Equal probability dalam teknik Multiple stage sample dan metode triangulasi sumber juga digunakan. Setelah itu data-data yang ada dianalisa dengan menggunakan proses berpikir rasional, analitik, sintetik, kritik dan logis dengan memakai teori-teori hukum Islam yang dianggap valid. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada kesepakatan dan perbedaan pendapat. Mereka sepakat tentang boleh memperingati hari besar Islam dan haram hukumnya jika terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Islam. Perbedaan pendapat hanya berkenaan dengan eksistensi Barzanji, khususnya dalam peringatan maulid Nabi saw. Muhammadiyah tidak memperkenankannya, karena uraiannya ada yang bertentangan dengan Hadis sahih. Tiga ormas Islam lainnya membolehkannya karena ia merupakan sastra dan seni Islami. Setelah diteliti ternyata Hadis tersebut masih diperdebatkan ulama. Ada empat argumentasi boleh memperingati hari besar Islam: merujuk kepada dua petunjuk umum ayat Alquran dan Hadis; kaidah u¡­liyah tentang boleh melakukan sesuatu dan teori maslah±t. Tidak sepakat pelarangan secara mutlak, termasuk masalah khil±fiyah, tidak bidangnya, pelarang sempit memahami makna bid‘ah dan menghormati larangan tersebut merupakan alasan ketidak-sepakatan ormas Islam dengan larangan memperingati hari besar Islam oleh Arifin Sakti Siregar di Waspada.

Jenis Item: Skripsi (Masters)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.9 Aspek fikih lainnya
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Magister > Thesis Master
Pengguna yang mendeposit: Mrs Hildayati Raudah
Date Deposited: 05 Feb 2016 04:27
Last Modified: 05 Feb 2016 04:27
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/148

Actions (login required)

View Item View Item