Pandangan Mufassir Klasik dan Modern Terhadap Poligami

Husna, Nurul (2013) Pandangan Mufassir Klasik dan Modern Terhadap Poligami. Masters thesis, Pascasarjana UIN Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
TESISNurul.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Al-Qur’an dapat memecahkan permasalahan kemanusiaan dari berbagai segi kehidupan. Satu dari permasalahan yang sampai saat ini menjadi perdebatan adalah masalah poligami. Ada yang pro dan ada yang kontra terhadap poligami, Beberapa tokoh masyarakat memberikan argumen seputar poligami, ada yang berpandangan bahwasanya poligami dibolehkan secara longgar, sebagian membolehkan secara ketat dengan menetapkan jumlah dan syarat dan ada yang melarang poligami secara mutlak. Dari perdebatan diatas, penulis berinisiatif untuk meneliti beberapa pandangan mufassir klasik dan modern terhadap poligami untuk mengetengahi pendapat masyarakat yang hanya memandang poligami dari sisi negative tanpa menilik ke sisi lain. Fokus penelitian ditujukan kepada beberapa tafsir yaitu tafsir bi al- ma’sur (Tafsir Al-Qur’an al-‘Azim) oleh Ibnu Kasir, Tafsir Birra’yi (Mafatih al-ghaib) oleh Ar-Razi. Kemudian tafsir modern (al- Manar, al-Misbah dan al- azhar) oleh Muhammad Rasyid Ridha, Quraish Shihab dan Hamka. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana pandangan mufassir klasik terhadap poligami? Bagaimana pandangan mufassir modern terhadap poligami ? dan bagaimana komparasi poligami menurut Ulama klasik dan modern? Metodologi yang di pakai dalam penelitian ini adalah kajian kualitatif. Dikarenakan penelitian ini berada dalam lingkup kajian tafsir Al-Qur’an, maka metode yang digunakan adalah metode tafsir tahlili dan Muqarin. Sebagai rujukan utamanya adalah kitab-kitab tafsir dengan berbagai macam coraknya, klasik maupun modern. Kemudian di dukung dengan buku-buku lainnya yang berhubungan dengan fokus pembahasan. Dari penelitian ini disimpulkan, bahwa Ibnu Kasir berpandangan bahwasanya poligami dihukumi mubah dan pemberian ni’mat yang diberikan oleh Allah untuk hambanya, Beliau salah satu mufassir yang membolehkan poligami secara mutlak. Ar-Razi berpandangan bahwasanya poligami hanya berlaku bagi laki-laki yang merdeka dan tidak untuk budak. Muhammad Rasyid Ridha berpandangan bahwa poligami boleh dilakukan dalam keadaan darurat begitu juga Quraish Shihab. Sedangkan Hamka berpandangan bahwa poligami adalah solusi, poin penting dari perintah ini adalah pemeliharaan anak yatim. Dari pandangan para Mufassir dapat disimpulkan bahwasanya kelima mufassir tersebut sependapat bahwasanya ayat ini ditujukan untuk anak yatim dan kebanyakan dari mereka memilih monogami sebagai pernikahan ideal dan mayoritas berpandangan bahwa yang boleh dinikahi maksimal empat istri kecuali pandangan Ar-Razi.

Jenis Item: Skripsi (Masters)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.31 Nikah
2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.31 Nikah > 2X4.315 Poligami dan poliandri
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Magister > Thesis Master
Pengguna yang mendeposit: Mr. Imran Benawi
Date Deposited: 05 Apr 2017 03:22
Last Modified: 05 Apr 2017 03:22
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/1467

Actions (login required)

View Item View Item