Anwar, Muhammad Riski (2021) Ijarah dalam Perspektif Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah di Media Sosial (Analisis Praktik Aplikasi Snack Video di Media Sosial di Kota Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Text
MUHAMMAD RISKI ANWAR (Skripsi)-2.pdf Download (3MB) |
Abstract
Snack video merupakan aplikasi yang sedang populer pada tahun 2021 ini di Indonesia. Di Kota Medan sendiri banyak masyarakat yang menggandrungi aplikasi ini, selain sebagai bentuk hiburan, juga digunakan sebagai cara untuk mendapatkan uang secara santai. Banyak video yang dijadikan konten dalam aplikasi tersebut ternyata bernuansa maksiat, dengan menampilkan video vulgar. Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah menegaskan aturan dalam akad ijarah, di antaranya adalah akad atau transaksi itu bukan dalam perbuatan maksiat. Penelitian ini terdiri dari tiga (3) rumusan masalah, yakni: 1). Bagaimanakah akad ijarah berdasarkan Fatwa DSN Nomor 112/DSN- MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah?; 2). Bagaimanakah pelaksanaan akad ijarah Snack Video di media sosial di Kota Medan?; 3). Bagaimankah hukum mengambil upah (ijarah) di Snack Video menurut Fatwa DSN Nomor 112/DSN- MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah? Jenis penelitian: ini penelitian yuridis empiris, yakni jenis penelitian hukum dan lapangan. Pendekatan yang digunakan legal-normatif approach, yakni pendekatan norma hukum. Metode pengumpulan data gabungan dari metode field research (penelitian lapangan) dan library research (penelitian pustaka). Sumber primer dari field research, terdiri dari observasi dan wawancara, sumber library research berupa Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah. Hasil penelitian: Akad ijarah berdasarkan Fatwa DSN Nomor 112/DSN- MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah: Akad ijarah berdasarkan Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah: Akad ijarah menurut Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah, menerangkan tentang rukun dalam akad ijarah, terdiri dari mu’jir (pemberi jasa/sewa); musta’jir (penerima jasa); ajir (upah); dan akad. Dikenal dua istilah dalam ijarah, ijarah `ala a’yan (penyewaan benda) ,dan ijarah `ala al-asykhash (penyewaan tenaga untuk suatu pekerjaan). Pelaksanaan akad ijarah Snack Video di media sosial di Kota Medan: Pelaksanaan akadnya dengan cara, menginstal aplikasi; login dengan menggunakan beberapa pilihan yakni nomor telepon; email atau facebook; menekan logo kuning; memasukkan kode undangan milik teman; menekan check in dan koin dapat dikumpulkan. Adapun misi-misi dalam pengupahan yang harus dilasanakan oleh musta’jir di antaranya: Login minimal sekali sehari; menonton; mengupload video; mengundang (invite) teman. Hukum mengambil upah (ijarah) di Snack Video menurut Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah: Bertentangan dengan fatwa dikarenakan terdapat syarat dalam rukun yang tidak terpenuhi, yakni pekerjaan itu bukan suatu yang dilarang menurut syari`at agama Islam, sedangkan pekerjaan yang diberikan oleh aplikasi Snack Video jelas merupakan suatu perbuatan yang haram, dan bertentangan dengan syari`at, serta terdapat unsur maksiat dan melanggar syari`at. Dikarenakan syarat dalam rukun terkait dengan amal atau pekerjaan yang diakadkan itu tidak sah, maka akad ijarah batal, sehingga haram hukumnya.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Akad, ijarah; Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017; aplikasi Snack Video. |
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 15 Jul 2022 03:57 |
Last Modified: | 15 Jul 2022 03:57 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/14334 |
Actions (login required)
View Item |