Bintang, Risdayani (2021) Hukum Barter Babi Dengan Cangkul Oleh Petani Menurut Imam Syafi’i (Studi Kasus Di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Text
skripsi risda bebas perpus.pdf Download (1MB) |
Abstract
Barter adalah kegiatan tukar menukar barang yang terjadi tanpa perantaraan uang, jadi dalam barter terjadi proses jual beli namum pembayarannya tidak menggunakan uang, melainkan menggunakan barang. Menurut hukum Islam menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan. Pada dasarnya barter merupakan kegiatan yang diperbolehkan dalam syariat Islam, namun sering kali masyarakat dalam melaksanakan transaksi barter keluar dari aturan-aturan yang ditetapkan dalam syariat. Salah satu contohnya adalah menjadikan hewan najis (babi) sebagai objek akad barter. Ketika hewan najis dijadikan sebagai objek barter, maka hal ini bertentangan dengan aturan barter menurut Imam Syafi’i, yaitu barangnya harus suci, dan jika sejenis harus sepadan (sama timbangannya, takarannya dan nilainya) spontan dan bisa diserahterimakan. Hewan babi yang dibarterkan oleh petani Desa Pasi adalah hasil dari jeratan para petani karena mengganggu tanaman mereka, lalu mereka akan menukarkan babi tersebut kepada non-Muslim dengan cangkul. Dari permasalahan tersebut, penulis ingin mengetahui bagaimana aturan barter menurut Imam Syafi’i, bagaimana praktik barter babi dengan cangkul, dan bagaimana hukum barter babi dengan cangkul menurut Imam Syafi’i. Tujuan penelitian ini secara umum adalah untuk mengetahui hukum transaksi barter babi dengan cangkul oleh petani Desa Pasi ditinjau dari pendapat Imam Safi’i. Untuk menjawab secara lebih rinci penulis telah melakukan penelitian ditempat terjadinya transaksi tersebut yaitu di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normativ secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Bahan hukum yang didapat akan di analisa dan dipaparkan dengan teknik deskriptif kualitatif. Sedangkan instrumen atau metode pengumpulan data adalah wawancara, studi buku dan dokumentasi. Dari hasil wawancara dan dokumentasi yang penulis lakukan di Desa Pasi, maka dapat diambil kesimpulan bahwa barter babi dengan cangkul tidak memenuhi rukun dan syarat barter menurut Imam Syafi’i terutama dalam objek akadnya. Dan hukum barter babi dengan cangkul yang terjadi di Desa Pasi adalah haram.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 07 Jul 2022 08:08 |
Last Modified: | 07 Jul 2022 08:08 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/14300 |
Actions (login required)
View Item |