Kekerasan seksual terhadap istri berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Hukum Islam (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bangil, Denpasar dan Medan)

Masdoki, Masdoki (2020) Kekerasan seksual terhadap istri berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Hukum Islam (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bangil, Denpasar dan Medan). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
TESIS FULL PDF.pdf

Download (5MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk kekerasan seksual terhadap istri berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam. Untuk mengetahui bagaimana bentuk kekerasan seksual terhadap istri pada putusan Pengadilan Negeri Bangil No. 912/Pid/B/2011/PN.Bgl,Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 89/Pid.Sus/2014/PN.Dps dan Putusan pengadilan Negeri Medan No. 264/Pid.Sus/2018/PN Mdn. Untuk mengetahui apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada Pengadilan Negeri Bangil, putusan Pengadilan Negeri Denpasar, dan putusan Pengadilan Negeri Medan tentang kekerasan seksual terhadap istri. Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut dilakukan penelitian kualitatif dengan pendekatan kewahyuan, pendekatan undang-undang (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) bentuk kekerasan seksual terhadap istri berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam ialah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, dengan cara tidak wajar, dan/ atau tidak sesuai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk komersial dan/atau dengan tujuan tertentu. Ulama Madzhab memandang ‘azl’ (coitus interruptus) yakni menarik dzakar (penis) keluar dari farji (vagina) pada saat mau keluar mani merupakan kekerasan seksual. Tiga dari empat madzhab yaitu: Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Hambali sepakat bahwa ‘azl’ tidak boleh dilakukan begitu saja tanpa seizin istri, dengan alasan dapat merusak kenikmatan istri. (2) bentuk kekerasan seksual terhadap istri pada putusan Pengadilan Negeri Bangil, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Putusan pengadilan Negeri Medan adalah hubungan badan yang dilakukan ditengah hutan terbuka, memaksa istri yang sedang sakit untuk berhubungan badan, dan kekerasan seksual dengan sifat merendahkan. (3) Pertimbangan hakim pengadilan Negeri Bangil yaitu terdakwa telah melanggar pasal 46 dan pasal 49 huruf a Undang- undang Nomor 23 tahun 2004, pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa melanggar pasal 46 Undang- undang No 23 Tahun 2004, dan putusan Pengadilan Negeri Medan, terdakwa melanggar pasal 45 ayat 1 Jo pasal 5 huruf b Undang- undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Jenis Item: Skripsi (Masters)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Magister > Thesis Master
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 07 Jul 2022 04:37
Last Modified: 07 Jul 2022 04:37
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/14296

Actions (login required)

View Item View Item