Pemahaman para suami terhadap konsekwensi sighat taklik talak yang diucapkannya (Studi kasus di Desa Pematang Sungai Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan)

Irwan, Irwan (2019) Pemahaman para suami terhadap konsekwensi sighat taklik talak yang diucapkannya (Studi kasus di Desa Pematang Sungai Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
Irwan.pdf

Download (474kB) | Preview

Abstract

Latar belakang masalah dalam skripsi ini adalah banyaknya pernikahan yang mengucapkan shigat taklik talak di Desa Pematang Sungai Baru Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan namun sebenarnya para suami tersebut tidak memahami maksud dari shigat taklik talak tersebut, sementara dalam Kompilasi Hukum Islam sudah jelas mengaturnya yaitu terdapat dalam Pasal 45-46 KHI dan pasal 116 KHI dan untuk bunyi (sighat) taklik talak diatur dalam peraturan Menteri Agama No. 3 tahun 1975. Adapun Rumusan masalah dalam sripsi ini adalah ingin membahas bagaimana konsep Peraturan Menteri Agama dan KHI dalam mengatur Taklik Talak, bagaimana pemahaman para suami di Desa Pematang Sungai Baru Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan terhadap sighat taklik talak, dan bagaimana konsekwensi sighat taklik talak yang diucapkan oleh suami. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Peneliti menggunakan data yang diperoleh dari riset di lapangan dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan analisis deduktif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah masyarakat Desa Pematang Sungai Baru Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan, melingkupi: tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pelaku yaitu suami yang mengucapkan sighat taklik talak ketika pernikahannya, dan para istri dari suami tersebut. Sumber data sekunder adalah UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan buku-buku yang diangap relevan dan kapabel dengan masalah yang akan diteliti. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah, pertama: Konsep Peraturan Menteri Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam mengatur Taklik Talak dapat dilihat dari peraturan Menteri Agama No. 3 tahun 1975 hingga mengikuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia terakhir Nomor 298 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa taklik talak dicetak lengkap dengan bunyi sighat taklik talak tersebut pada surat nikah. adapun menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, taklik talak ialah perjanjian yang diucapkan oleh mempelai pria setelah akad nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu kedaaan tertentu. Dasar hukum taklik talak dalam KHI dapat dilihat pada Pasal 45 KHI, kemudian disusul pasal 116 KHI. Kedua, Pemahaman para suami di desa Pematang Sungai Baru Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan terhadap sighat taklik talak menunjukkan bahwa para suami tidak memahami dengan benar maksud dan tujuan dari shigat taklik talak tersebut, mereka hanya beranggapan bahwa itu termasuk rangkaian dari prosesi pernikahan yang harus mereka ikuti. Ketiga, Konsekwensi sighat taklik talak yang diucapkan suami sesungguhnya sangat sakral, suami harus memenuhinya dan jika suami melanggarnya kemudian istri tidak ridha maka istri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama setempat untuk melepaskan dirinya dari suami yang ingkar janji.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.33 Putusnya perkawinan > 2X4.331 Talaq
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Yuliarita Yuliarita
Date Deposited: 01 Mar 2022 08:51
Last Modified: 01 Mar 2022 08:51
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13876

Actions (login required)

View Item View Item