Nasution, Imran (2019) Tradisi Nusroh Ahliyah Yang Ditinggal Berdakwah Di Kalangan Jama’ah Tabligh Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Studi Kasus Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
SKRIPSI IMRAN NASUTION.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Di dalam komunitas Jama’ah Tabligh, ketika seseorang melakukan aktivitas khuruj selama 3 hari, 40 hari dan 4 bulan, pastilah seorang suami meninggalkan kewajibannya sebagai suami, yang telah tidak memberi nafkah kepada keluarga yang ditinggal khuruj olehnya. Kemudian, ada yang telah meninggalkan biaya yang cukup selama ia khuruj dan adapula yang meninggalkan biaya yang tidak cukup selama ia khuruj. Jadi, untuk mengatasi keluarga yang ditingal khuruj dengan biaya yang tidak cukup, maka mereka melakukan sebuah gerakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggal khuruj, gerakan itu bernama nusroh ahliyah. Tradisi nusroh ahliyah ini sangatlah asing di telinga masyarakat awam dikarenakan tradisi ini hanya diketahui oleh orang yang berada di kalangan Jama’ah Tabligh, sehingga menyebabkan masyarakat awam beranggapan bahwasanya ketika seseorang melakukan khuruj maka yang ditinggal khuruj tidak menerima biaya hidup untuk kehidupannya selama suaminya khuruj. Penelitian yang dilatar belakangi oleh tiga permasalahan utama, yakni: pertama, bagaimana pelaksanaan tradisi nusroh ahliyah di kalangan Jama’ah Tabligh di Desa Bagan Asahan Pekan? kedua, apa latar belakang tradisi nusroh ahliyah dilaksanakan di kalangan Jama’ah Tabligh di Desa Bagan Asahan Pekan? ketiga, bagaimana tinjauan KHI tentang kewajiban nafkah oleh suami apabila dikaitkan dengan tradisi nusroh ahliyah ini?. Dalam menyelesaikan skripsi penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian, analisis dan wawancara langsung dilakukan terhadap para aktivis Jama’ah Tabligh yang ada di Desa Bagan Asahan Pekan. Penulis dapat menyimpulkan bahwasanya tradisi nusroh ahliyah ini dilakukan apabila seorang suami meninggalkan isterinya selama 40 hari dan 4 bulan. Tradisi ini dilatar belakangi oleh kesolidan dan kekompakan mereka antar sesama Jama’ah Tabligh. Kalau ditinjau dari KHI, tradisi ini memang tidak dijelaskan secara merinci di dalam KHI, akan tetapi tradisi ini berkaitan dengan Bab XII mengenai Hak dan Kewajiban Suami Isteri. Jadi kalau lah ditinjau dari Bab XII tersebut, tradisi ini tidak bertentangan dengan KHI.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Novita Sari |
Date Deposited: | 07 Feb 2022 04:59 |
Last Modified: | 07 Feb 2022 04:59 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13593 |
Actions (login required)
View Item |