Penerapan Tindak Pidana Khalwat di Aceh (Studi Kasus Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa)

Bukhari, Bukhari (2022) Penerapan Tindak Pidana Khalwat di Aceh (Studi Kasus Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa). Doctoral thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Disertasi Bukhari Terbuka. 1.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menguraikan latar belakang dibalik rumusan tindak pidana khalwat dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, ingin menemukan dan menjelaskan persepsi masyarakat terhadap tindak pidana khalwat di Aceh, ingin menemukan dan membandingkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana khalwat di Aceh, dan ingin menemukan dan menjelaskan hukuman yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana khalwat di Aceh. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data primer adalah Wawancara, observasi dan dokumentasi, data sekundernya adalah Al-Qur`an; dan Undang-Undang yang serta buku/kitab dan artikel jurnal yang relevan. Hasil penelitian adalah; Pertama, Latar belakang rumusan pelarangan tindak pidana khalwat dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah untuk mencegah terjadinya jinayat yang lebih besar, yaitu zina. Pembentukan aturan jinayat khalwat dalam Qanun merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Aceh terhadap regulasi “kesusilaan” yang mengarah kepada perbuatan jinayat zina. Kedua, Masyarakat sangat mendukung pembentukan aturan jinayat khalwat yang bertujuan demi kebaikan dan kemaslahatan ummat. Pengaturan terhadap jinayat khalwat adalah refleksi kehidupan masyarakat Aceh yang sangat Islami, sehingga perlindungan terhadap kehormatan diri dan keluarganya. Ketiga, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku jinayat khalwat didasarkan kepada Qanun No. 6 Tahun 2014. Apabila perbuatan pelaku jinayat khalwat memenuhi unsur-unsur pasal atau ketentuan yang dirumuskan dalam Qanun Jinayat, maka seseorang yang diduga telah melakukan jinayat khalwat dapat dijatuhi hukuman. Keempat, Hukuman khalwat sebagaimana dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 adalah berupa ‘uqubat cambuk, membayar sejumlah denda berupa emas dan hukuman penjara. ‘Uqubat cambuk lebih dominan dibanding dua ‘uqubat lainnya. Penerapan jinayat secara umum dipandang efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran khalwat. Khusus di Kota Banda Aceh tidak semua kasus diselesaikan, sebab kasus khalwat bagi pelajar dikembalikan kepada keluarganya untuk pembinaan.

Jenis Item: Skripsi (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Penerapan, Tindak Pidana, Khalwat dan Qanun
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Doktor > Disertasi Doktor
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 02 Feb 2022 04:31
Last Modified: 02 Feb 2022 04:31
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13511

Actions (login required)

View Item View Item