EKSISTENSI PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 69/PUU-XIII/2015

Hakiki, Wan Ahmad (2021) EKSISTENSI PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 69/PUU-XIII/2015. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI WAN AHMAD H.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini membahas tentang eksistensi perjanjian perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974, pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang termuat pada pasal 29, memberikan pengertian perjanjian perkawinan, “Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang dilakukan calon pria dan wanita yang ingin melangsungkan perkawinan dengan membuat kesepakatan isi perjanjian perkawinan dihadapan Kantor Pegawai Pencatatan Perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung, dan mengikat bagi pihak ketiga jika terkait dalam perjanjian tersebut”. Dengan munculnya suatu masalah hilangnya status kepemilikan hak atas harta benda, baik itu Hak Milik (HM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) pada perkawinan yang dialami beberapa pasangan suami istri yang berbeda kewarganegaraan seperti Ny. Ike Farida yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dan suaminya yang berkewarganegaraan Asing (WNA) melakukan pengajuan Permohonan Pemeriksaan Ujii Materiil (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi yang kemudian di kabulkan, Sehingga keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUUXIII/2015 yang memberikan perubahan dan perluasan hukum bagi pasangan suami-istri yang melakukan perjanjian perkawinan. Berdasarkan latar belakang di atas adapun pokok permasalahan penelitian yaitu: (1) bagaimana perjanjian perkawinan dalam persfektif UU no. 1 Tahaun 1974? (2) bagaimana prinsip-prinsip perjanjian perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 sebelum dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015? (3) Bagaimana akibat hukum perjanjian perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015?. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif (normative law research) yang menggunakan pendekatan penelitian undang- undang (statute approach). Adapun hasil penelitian ini yaitu: 1. pengaturan perjanjian perkawinan memiliki kekuatan dan kepastian hukum yang jelas dan mengikat para pihak yang melakukan perjanjian perkawinan, sehingga memiliki kedudukan penting dan wajib dilakukan untuk menjamin hak atas harta kebendaan dan hak para pasangan suami-istri nantinya terutam untuk pasangan berbeda kewarganegaraan. 2. Prinsip – prinsip perjanjian perkawinan diantaranya terdapat dalam pasal 29 ayat (2) yaitu, perjanjian perkawinan dapat disahkan apabila tidak melanggar norma hukum, agama, dan kesusilaan. 3. Akibat hukum perjanjian perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUUXIII/2015 diantaranya, memberikan tambahan waktu pembuatan perjanjian perkawinan dapat di buat selama masih dalam ikatan perkawinan serta penambahan notaris dalam pencatatan perjanjian perkawinan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 306 Culture and institutions
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mr Muhammad Aditya
Date Deposited: 20 Jan 2022 03:40
Last Modified: 20 Jan 2022 03:40
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13256

Actions (login required)

View Item View Item