Status nasab dan kewarisan anak hasil sewa rahim perspektif fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam

Atikah, Dwi (2021) Status nasab dan kewarisan anak hasil sewa rahim perspektif fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Dwi Atikah (Skripsi).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Semakin majunya zaman sekarang ini khususnya dibidang teknologi dalam bidang ilmu kedokteran. Muncul berbagai penemuan teknologi dalam bidang ilmu kedokteran. Muncul berbagai penemuan teknologi dibidang rekayasa genetik, dalam upaya membantu dan menolong suami istri yang tidak dapat hamil, rekayasa genetik tersebut diantaranya dengan munculnya program tersebut dengan syarat sperma dan ovum dari suami istri kemudian ditransplantasikan kedalam rahim istri (wanita pemilik ovum). Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, praktek bayi tabung dan inseminasi buatan ini sudah berkembang kedalam bentuk-bentuk yang dilarang oleh agama yang salah satunya adalah bayi tabung atau inseminasi buatan yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri kemudian ditransplantasikan kedalam rahim wanita lain atau disebut dengan sewa rahim. Penelitian ini berjudul Status Nasab Dan Kewarisan Anak Hasil Sewa Rahim Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dan Kompilasi Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapata Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang status nasab dan kewarisan anak hasil sewa rahim dan juga bagaimana pendapat KHI tentang status nasab dan kewarisan anak hasil sewa rahim. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, yaitu dengan membaca dan memahami argumentasi dan dalil yang digunakan. Kajian dilakukan dengan menganalisa semua data secara deskriptif dan komparatif, jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini berupa data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia mengharamkan sewa rahim dalam segala bentuknya. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam bahwa sewa rahim itu diperbolehkan karena didalam kompilasi hukum islam belum ada ditulis secara jelas tentang hukum sewa rahim, ini dapat diambil ukuran hukumnya kepada ibu susu, karena ibunya tidak bisa menghamilkannya sebab rahimnya ada gangguan. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa nasab anak yang lahir dari proses sewa rahim kepada ibu yang mengandung dan melahirkan. Sedangkan dalam masalah kewarisannya berdasarkan perspektif fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa hak warisnya juga dari ibu yang melahirkan tersebut.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.4 Hukum Waris / Faraid > 2X4.42 Ahli Waris
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 19 Jan 2022 08:24
Last Modified: 19 Jan 2022 08:24
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13238

Actions (login required)

View Item View Item