Hukum suami istri bercumbu di tempat umum menurut pandangan MUI Kabupaten Labuhan Batu (Studi kasus lapas kelas II A Rantau Prapat)

Nasution, Umar (2018) Hukum suami istri bercumbu di tempat umum menurut pandangan MUI Kabupaten Labuhan Batu (Studi kasus lapas kelas II A Rantau Prapat). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
Bismillah Skripsi.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

PANDANGAN MUI KABUPATEN LABUHAN BATU (STUDI Skripsi ini berjudul “HUKUM SUAMI ISTERI BERCUMBU DI TEMPAT UMUM MENURUT KASUS LAPAS KELAS II A RANTAU PRAPAT)”. Ibadah yang bersifat adab dalam keluarga adalah adab dalam berhubungan suami isteri, yaitu dimana sepasang suami isteri tidak di perkenankan untuk menunjukkan kemesraannya (bercumbu) di hadapan orang lain, misalnya di tempat keramaian orang yang biasanya di sebut tempat umum. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan yang dilakukan di Lapas Kelas II A Rantau Prapat. Penulis meneliti judul ini karena di Lapas terdapat sepasang suami isteri yang bercumbu di dalam Lapas tersebut, yang mana tempat tersebut ialah tempat bertemu nya para tahanan atau narapidana dengan penjenguk yakni suami, isteri dan anak-anak. Sementara kenapa di katakan tempat umum, yakni tempat tersebut ialah tempat keramaian banyak orang, yang berdominan paling banyak di lokasi tersebut adalah anak-anak. Suami isteri yang bercumbu di tempat umum merupakan rahasia yang tidak boleh di umbar di dalam hukum Islam. Maka penulis tertarik menelitinya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa saja yang mendorong sepasang suami isteri bercumbu di tempat umum di dalam Lapas Kelas II A Rantau Prapat dan bagaimana pandangan MUI Kabupaten Labuhan Batu tentang suami isteri bercumbu di tempat umum di Lapas Kelas II A Rantau Prapat. Dalam penelitian ini penulis menjadikan suami isteri, pihak-pihak Lapas dan Ketua umum dan Ketua Fatwa MUI Kabupaten Labuhan Batu sebagai populasi dan sampel. Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan cara: Observasi (pengamatan), Interview (Wawancara) dan Dokumentasi. Dari hasil penelitian penulis menemukan bahwa realita tentang suami isteri bercumbu di Lapas Kelas II A Rantau Prapat ialah karena di sebabkan adanya faktor yakni, minimnya Fasilitas dalam arti ruangan khusus untuk menjenguk. Karena dari faktor tersebut itulah yang membuat sepasang suami isteri bercumbu di lokasi tersebut, sehingga membuat mereka terpaksa melakukannya. Sementara itu menurut pandangan MUI Kabupaten Labuhan Batu yakni Hukum nya Haram, yang menjadi alasannya itu ialah tempatnya. Karena lokasi tersebut banyak anak-anak dan ada juga anak lajang yang tidak memiliki isteri. Kemudian tanggapan dari pihak Lapas Kelas II A Rantau Prapat ialah mengenai fasilitas ataupun lokasi yang berdasarkan peraturan yang ada. Apabila peraturan itu keluar maka akan adanya fasilitas ruangan khusus

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Yuliarita Yuliarita
Date Deposited: 19 Jan 2022 07:44
Last Modified: 19 Jan 2022 07:44
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13228

Actions (login required)

View Item View Item