Hak Menerima Upah Bagi Pengurus Yayasan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004 (Studi Kasus Yayasan Nurul Yaqin Desa Pematang Sei Baru Kec. Tanjungbalai Kab. Asahan)

Nisa, Khoirun (2021) Hak Menerima Upah Bagi Pengurus Yayasan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004 (Studi Kasus Yayasan Nurul Yaqin Desa Pematang Sei Baru Kec. Tanjungbalai Kab. Asahan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
KHOIRUN NISA 1.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dalam Undang-undang yayasan, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Disisi lain, yayasan juga sebagai Organisasi Nirlaba atau OTTL (Organisasi Tanpa Tujuan Laba) atau Non Profit Organization. Masalah yang kemudian muncul dan sangat krusial adalah masalah pengupahan. Bagaimana sebuah Organisasi Non Profit tetap juga bisa berkembang ketika dibenturkan dengan begitu besarnya peran pengurus beserta hak yang wajib diberikan kepadanya sebagai apresiasi atas kinerjanya. Ialah hal yang krusial bagi penyusun untuk lebih mendalami lagi terkait ketentuan hukum dalam pemberian upah bagi pengurus yayasan ditinjau dari pandangan hukum islam dan Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004 tentang pemberian upah bagi pengurus yayasan. Jumhur ulama fiqh berpendapat bahwa ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya. Oleh karena itu, mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, dan lain-lain sebab semua itu bukan manfaatnya, tetapi bendanya. Al-ajru makna dasarnya adalah pengganti, baik yang bersifat materi ataupun immateri. Al-ajru berarti upah atau imbalan untuk sebuah pekerjaan. Penelitian ini membahas bagaimana cara pengupahan pengurus di Yayasan Nurul Yaqin Desa Pematang Sei Baru Kec. Tanjungbalai Kab. Asahan. Apakah sistem pengupahan tersebut sesuai dengan Hukum Islam maupun Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan pendekatan Deskriptif Komperatif. Yang bertujuan membandingkan antara hukum islam dengan hukum positif tentang ketentuan hukum menerima upah bagi pengurus yayasan. Kemudian data tersebut dibandingkan dengan Al-Quran dan Hadis dan buku buku lainya yang berkaitan dengan pemberi upah dalam yayasan. Sumber data primer adalah wawancara langsung dengan Pembina Yayasan Nurul Yaqin. Dari penelitian ini, penyusun menyimpulkan bahwa pemberian upah bagi pengurus yayasan sama-sama diperbolehkan dalam hukum positif dan hukum islam. Perbedaan dari keduanya ialah didalam hukum islam tidak hanya pengurus yayasan saja yang boleh menerima upah, akan tetapi siapa saja orang yang telah membantu atau memberikan waktu, tenaga dan pikirannya untuk yayasan berhak atas upah yang telah dikerjakannya terhadap yayasan tersebut. Sedangkan didalam hukum positif hanya dibatasi, upah untuk pengurus yayasan saja yang boleh menerima upah dari yayasan tersebut.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 330 Economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mr Muhammad Aditya
Date Deposited: 14 Jan 2022 04:50
Last Modified: 14 Jan 2022 04:50
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13107

Actions (login required)

View Item View Item