“Tindak Pidana Al- Qathl Al- Khata’ Yang Menyebabkan Kematian ( Studi Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif ).”

HIidayah, Fahmi (2021) “Tindak Pidana Al- Qathl Al- Khata’ Yang Menyebabkan Kematian ( Studi Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif ).”. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
FAHMI HIDAYAH SKRIPSI ( Perbaikan)-dikonversi.pdf

Download (711kB) | Preview

Abstract

Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga dasar hukum dan hukuman yang diberlakukan di Indonesia tidak sedikit yang diambil atau dirujuk berdasarkan Hukum Islam terutama didalam Hukum Perkawinan, namun tidak untuk Hukum Pidana. Indonesia mempunyai dasar dan landasan Hukum sendiri untuk tindak Pidana yang dirumuskan dan dibukukan di dalam kitab Undang - undang Hukum Pidana ( KUHP ). Pembunuhan merupakan salah satu tindak Pidana yang sering terjadi di Indonesia. Pembunuhan bisa terjadi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya dikarnakan kesengaja yang dilakukan oleh pelaku yang memang bertujan dan mempunyai niat untuk membunuh. Pembunahan juga bisa terjadi dikarnakan ketidaksengajaan. Ketidaksengajaan terjadi tidak dengan niat. yang mana sang pelaku sama sekali tidak memiliki niat untuk membunuh. Pembunuhan tidak sengaja merupakan kejahatan yang sering terjadi, pembunuhan tidak sengaja sering digambarkan oleh ketidak hati-hatian dari si pelaku. Ketidak hati-hatian tersebut sering sekali berakibat hilangnya nyawa orang lain. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukuman terhadap pelaku pembunuhan tidak sengaja menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana positif, dan analisis Hukum terhadap tindak pidana pembunuhan tidak sengaja menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Untuk memperoleh jawaban masalah pembunuhan tidak sengaja, maka dilakukan penelitian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian Normatif dengan pendekatan komperatif (comparative approach ) penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data berdasarkan metode Deskriptif-Analisis. menurut hukum pidana Islam pembunuhan tidak sengaja merupakan perbuatan yang sama sekali tidak diniatkan dan tidak ada unsur kesengajaan dari si pelaku. Hukuman pokoknya diyat dan kaffarat, Sedangkan dalam KUHP di rumuskan dalam Pasal 359 hukuman terhadap pembunuhan tidak sengaja yaitu berupa hukuman pidana pinjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun. Analsis Hukum nya dapat ditinjau dari unsur-unsur terjadinya pembunuhan tidak sengaja, dari sudut pandang sebab dan motif terjadinya pembunuhan, dari sudut unsur jenis pembunuhan dan ancaman hukumannya serta keseluruhan unsur tersebut sebagai pertimbangan dasar putusan pengadilan. Keadilan hanya bisa dipahami jika diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum. Dengan hal tersebut masyarakat dapat mengerti dan lebih memahami aturan-aturan yang ada tentang pembunuhan tidak sengaja dan menjadikan cerminan kepada masyarakat lain agar lebih berwaspada dan berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan, agar tidak merugikan orang lain. Walaupun perbuatan itu keliru yang menyebabkan kematian, berarti dia telah melakukan pelanggaran kelalaian, maka akan menerima konsekuensi atas perbuatannya.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Pengguna yang mendeposit: Mr Muhammad Aditya
Date Deposited: 07 Jan 2022 07:50
Last Modified: 07 Jan 2022 07:50
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/12905

Actions (login required)

View Item View Item