Mekanisme Pembubaran Ormas Hti Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Tinjauan Perspektif Siyasah Dusturiah.

Reyhan, Muhammad (2021) Mekanisme Pembubaran Ormas Hti Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Tinjauan Perspektif Siyasah Dusturiah. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Muhammad Reyhan.pdf

Download (699kB) | Preview

Abstract

Organisasi kemasyarakatan yang di sebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945. Jenis atau tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji/menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa mekanisme pembubaran ormas HTI menurut Undang-Undang No 16 Tahun 2017, maka secara langsung pemerintah membubarkan HTI pada tanggal 19 Juli 2017 lalu, dengan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan tersebut. HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri, dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)Keabsahan pembubaran tersebut didasarkan atas adanya landasan yuridis mengenai pelarangan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan siyasah dusturiah polarisasi bentuk negara menjadi Dar al-Islam dan Dar al-harb sebenarnya tidak memiliki rujukan yang jelas baik dari Al-Qur‟an maupun Hadist, tetapi pembagian ini dibuat oleh fuqaha yang di antara tujuannya adalah untuk mengatur persoalan umat Islam.Hambatan pemerintah dalam membubarkan ormas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila adalah Kekurangan Sumber Daya Manusia dalam hal pembentukan Tim pengawas lapangan; Tidak memiliki kewenangan dalam hal pembubaran langsung kepada suatu ormas yang kegiatannya bertentangan dengan PERPPU Ormas; Selama UU Ormas berlaku, posisi Bakesbangpol sangat lemah untuk berperan serta mengawasi dan membubarkan Ormas karena belum di bentuk. Sedangkan upaya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dilakukan ormas.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Mekanisme, Pembubaran, Ormas
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.7 Hukum Internasional > 2X4.71 Hukum ketatanegaraan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 04 Jan 2022 05:05
Last Modified: 04 Jan 2022 05:05
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/12784

Actions (login required)

View Item View Item