Hukum Menerima Upah Music Recording Untuk Nyanyian Keagamaan Non Muslim Menurut Imam Asy-Syāfi`Ī (Studi Kasus Studio Music Recording di Kota Medan)

Fatimah, Siti (2021) Hukum Menerima Upah Music Recording Untuk Nyanyian Keagamaan Non Muslim Menurut Imam Asy-Syāfi`Ī (Studi Kasus Studio Music Recording di Kota Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
SITI FATIMAH (Skripsi)-4.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Music recording adalah suatu pekerjaan terkait dengan perekaman lagu dan musik. Secara umum, music recording dibolehkan menurut agama Islam dan mazhab Syāfi`ī, hanya saja ada ketentuan-ketentuan yang harus diketahui sehingga dalam pekerjaan menerima upah dalam perekaman lagu tidak bertentangan dengan pendapat Imam asy-Syāfi`ī. Penelitian ini terdiri dari tiga (3) rumusan masalah, yakni: 1). Bagaimanakah proses pelaksanaan pengupahan music recording untuk nyanyian keagamaan non muslim di studio music recording di Kota Medan? 2). Bagaimanakah persepsi pemilik studio music recording di Kota Medan terhadap pengupahan music recording untuk nyanyian keagamaan non muslim? 3). Bagaimanakah hukum menerima upah music recording untuk nyanyian keagamaan non muslim di studio music recording di Kota Medan menurut Imam asy- Syāfi`ī? Jenis penelitian ini library research dan case research, yakni penelitian pustaka dan penelitian kasus. Bentuk uraian dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data, yakni observasi, wawancara dan studi dokumen. Sumber primer dalam penelitian ini adalah Kitab al-Umm, dan hasil wawancara dengan informan pemilik studio musik di Kota Medan yang muslim. Hasil penelitian: Terhadap Proses pelaksanaan pengupahan music recording untuk nyanyian keagamaan non muslim di studio music recording di Kota Medan, dapat diketahui bahwa pihak penyewa jasa dan menerima jasa music recording terlebih dahulu melakukan kesepakatan. Seputar pekerjaan music recording yang hendak dikerjakan, jumlah lagu yang ingin dilakukan proses rekaman, penyelesaiannya pekerjaan, panjar. Adakalanya upah diberikan setengah dari total biaya recording atau rekaman lagu yang telah disepakati bersama. Membuat perjanjian kesepakatan di atas matrai, adajuga berdasarkan kepercayaan dari masing-masing pihak. Persepsi pemilik studio music recording di Kota Medan terhadap pengupahan music recording untuk nyanyian keagamaan non muslim. Diketahui terdapat beragam macam persepsi dari pemilik studio music recording terhadap hal ini. Diklasifikasikan kepada dua macam, pertama pemilik rekaman sama sekali tidak mau untuk merekam lagu keagamaan non muslim, dan ada yang tidak memperdulikan hal itu dikarenakan keprofesionalan dalam pekerjaan. Hukum menerima upah music recording untuk nyanyian keagamaan non muslim di studio music recording di Kota Medan menurut Imam asy-Syāfi`ī. Sesuai dengan pendapat Imam asy-Syāfi`ī, tidak dibolehkan. Buku al-Umm terhadap perkara music recording tidak disebutkan, karena kutipan yang penulis ambil terkait dengan wasiat yang ada hubungannya dengan memakmurkan nilai-nilai agama selain Islam, dan tidak diperbolehkan, dan wasiatnya dibatalkan. Bahasa yang digunakan oleh Imam asy- Syāfi`ī adalah lam tajūz, yang diartikan tidak dibolehkan. Makna dari lam tajūz itu sendiri penulis pahami adalah sesuatu yang melanggar syari`at, dan hukumnya haram

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 02 Nov 2021 07:45
Last Modified: 02 Nov 2021 07:45
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/12426

Actions (login required)

View Item View Item