Hukum Sewa Menyewa Lahan Kelapa Sawit Tanpa Jangka Waktu Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Dusun Pulo Godang Desa Silumajang Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara)

Suriani, Eva (2021) Hukum Sewa Menyewa Lahan Kelapa Sawit Tanpa Jangka Waktu Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Dusun Pulo Godang Desa Silumajang Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI EVA SURIANI ASLI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini membahas tentang bagaimana hukum sewa menyewa lahan lahan kelapa sawit yang terjadi di Dusun Pulo Godang Desa Silumajang yaitu sewa menyewa lahan kelapa sawittanpa jangka waktu yang dimana dalam praktek sewa menyewanya terdapat ketidakjelasan objek yang disewakan. Tidak hanya itu, akibat dari sewa menyewa tersebut mendatangkan berbagai macam mudharat diantaranya salah satu pihak yang terdzolimi oleh sikap pihak lain, perselisihan, pertengkaran serta salah satu pihak yang tidak ridha terhadap akad sewa menyewa yang mereka lakukan. Berdasarkan permasalahan tersebut dilakukanlah penelitian lebih lanjut mengenai praktek dan hukum sewa menyewa lahan kelapa sawit tanpa jangka waktu menurut Mazhab Syafi’i. Adapun rumusan masalahnya yaitu: Pertama, Bagaimana rukun dan syarat sewa menyewa menurut Mazhab Syafi’i?, Kedua, Apa yang menjadi faktor terjadinya akad sewa menyewa lahan kelapa sawit tanpa jangka waktu di Dusun Pulo Godang Desa Silumajang Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut?, Ketiga, Bagaimana hukum sewa menyewa lahan kelapa sawit tanpa jangka waktu di Dusun Pulo Godang Desa Silumajang Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara menurut Mazhab Syafi’i?. Penulisan skripsi ini menggunakan metode kualitatif yaitu berupa penelitian yuridis empiris dimana penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang mengkaji secara langsung dalam lingkungan masyarakat dengan menggunakan metode wawancara langsung kepada narasumber terkait praktek serta hukum sewa menyewa lahan kelapa sawit yang ada di Dusun Pulo Godang Desa Silumajang. Dari permasalahan tersebut Mazhab Syafi’i sepakat bahwa akad sewa tersebut tidak sah atau batal. Selain itu Mazhab Syafi’i juga menjelaskan bahwa sewa menyewa hanya sah dan boleh jika objek dan manfaat yang disewakan sudah jelas. Adapun penelitian ini ditujukan untuk mendapatkan jawaban yang dapat membantu permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat tersebut, apakah sah atau tidak sah menurut hukum Islam. Dalam melakukan semua transaksi apapun, khususnya akad sewa menyewa harus memahami terlebih dahulu syarat dan rukunnya agar termasuk dalam akad yang sah dan bukan tergolong suatu akad yang tidak sahdan terhindar dari unsur ketidakjelasan. Maka dari penjelasan tersebut terdapat kesimpulan bahwa hukum sewa menyewa lahan kelapa sawit tanpa jangka waktu yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Pulo Godang Desa Silumajang Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara menurut Mazhab Syafi’i adalah tidak sah (batal) karena salah satu syarat sah sewa menyewanya tidak terpenuhi

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 02 Nov 2021 04:05
Last Modified: 02 Nov 2021 04:05
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/12407

Actions (login required)

View Item View Item