Kewajiban suami dalam memberi nafkah menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam serta pelaksanaannya di kalangan jamah tabligh (Studi Kasus Jamaah Tabligh Di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat)

Taufiq, Taufiq (2016) Kewajiban suami dalam memberi nafkah menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam serta pelaksanaannya di kalangan jamah tabligh (Studi Kasus Jamaah Tabligh Di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI TAUFIQ. PDF.pdf

Download (719kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul “Kewajiban Suami Dalam Memberi Nafkah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam Serta Pelaksanaannya Dikalangan Jamaah Tabligh” (Studi Kasus Di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat). Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan pokok yang mendasar, yaitu adanya beberapa oknum dari anggota Jamaah Tabligh di Kecamatan Pangkalan Susu yang tidak memberikan nafkah terhadap keluarganya pada saat pergi berdakwah. Dimana diketahui dari 50 orang jumlah anggota Jamaah Tabligh di Kecamatan Pangkalan Susu yang peneliti temui, 8 orang diantaranya mengaku tidak memberikan nafkah terhadap keluarganya pada saat pergi berdakwah. Padahal ketentuan mengenai kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah terhadap keluarganya telah jelas diatur secara rinci baik didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun didalam Kompilasi Hukum Islam. Adapun tujuan penulis meneliti tentang ini ialah untuk mengetahui bagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang kewajiban suami dalam memberi nafkah. Kemudian untuk mengetahui pelaksanaan memberi nafkah ketika suami pergi berdakwah dikalangan Jamaah Tabligh di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Kemudian untuk mengetahui bagaimana pandangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang praktek Jamaah Tabligh di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dalam memberi nafkah ketika pergi berdakwah. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach), yaitu suatu penelitian yang mengharuskan peneliti untuk mencari data-data primer ke lapangan, dimana dalam hal ini peneliti mencari data-data yang dibutuhkan berupa pernyataan tertulis atau lisan dan prilaku yang dapat dipahami. Penyusun menggunakan metode yang bersifat kualitatif, menilik UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam mengenai kewajiban suami dalam memberi nafkah, yang kemudian dianalisis. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara, dimana peneliti berhenti mengumpulkan data ketika data yang dikumpulkan sudah cukup. Dan adapun hasil penelitian penulis ialah Setiap anggota dari Jamaah Tabligh di Kecamatan Pangkalan Susu pada umumnya memberikan nafkah terhadap keluarganya meskipun pada saat akan pergi berdakwah, karena hal tersebut telah diatur dalam gerakan dakwah Jamaah Tabligh. Dari 50 orang anggota Jamaah Tabligh yang peneliti temui di Kecamatan Pangkalan Susu, hanya 8 orang yang tidak memberikan nafkah pada saat pergi berdakwah, sehingga persentasi jumlahnya hanya sedikit dibandingkan dengan yang memberi nafkah. Faktor yang menyebabkan beberapa oknum dari anggota Jamaah Tabligh tidak memberikan nafkah terhadap keluarganya pada saat pergi berdakwah ialah dik

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kewajiban suami, nafkah UU no.1 1974, kompilasi hukum Islam, jamaah tabligh, Pangkalan Susu
Subjects: 2X4 FIQH
2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.36 Nafakah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mr. Imran Benawi
Date Deposited: 02 Feb 2017 04:28
Last Modified: 08 Aug 2019 06:52
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/1229

Actions (login required)

View Item View Item