Implementasi Mu’nah (Biaya Pemeliharaan) Marhun Di Pegadaian Syariah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:25/Dsn-Mui/III/2002 Tentang Rahn (Studi Kasus Unit Pegadaian Syariah Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan)

Pohan, Dede Mas Lina (2021) Implementasi Mu’nah (Biaya Pemeliharaan) Marhun Di Pegadaian Syariah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:25/Dsn-Mui/III/2002 Tentang Rahn (Studi Kasus Unit Pegadaian Syariah Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
DEDE MASLINA POHAN SKRIPSI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Rahn ialah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang agar utang itu dilunasi (dikembalikan), atau dibayarkan harganya jika tidak dapat mengembalikannya. Mu’nah ialah biaya pemeliharaan gadai (Rahn) yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari taksiran barang jaminan gadai (Marhun). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penentuan Mu’nah (biaya pemeliharaan) Marhun (barang jaminan gadai) yang digadaikan oleh Rahin (nasabah) di Pegadaian Syariah. Analisis Implementasi Mu’nah (biaya pemeliharaan) Marhun Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, penerapan peraturan-peraturan tersebut dan penerapannya di lapangan, dengan metode pendekatan konseptual, dan menggunkan sumber data primer, data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ialah observasi, wawawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini ditemukan bahwa pelaksanaan Mu’nah (biaya pemeliharaan) Marhun (barang jaminan gadai) pada akad Rahn (gadai syariah) di Unit Pegadaian Syariah Kota Pinang terdapat kesenjangan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn. Pengenaan Mu’nah (biaya pemeliharaan) pada Marhun (barang jaminan gadai) di Pegadain Syariah pada dasarnya diperbolehkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSNMUI/III/2002 Tentang Rahn, selama penerapannya tidak berdasarkan jumlah pinjaman tetapi berdasarkan taksiran Marhun (barang jaminan gadai) Rahin (nasabah). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan Mu’nah (biaya pemeliharaan) yang terjadi di Unit Pegadaian Syariah Kota Pinang berbeda dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 02 Sep 2021 03:58
Last Modified: 02 Sep 2021 03:58
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/12214

Actions (login required)

View Item View Item