Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan (Analisis Hukum Pidana Islam Dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)

Tanjung, Fatma Hidayah (2020) Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan (Analisis Hukum Pidana Islam Dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
skripsi fatma (1).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pekerja/Buruh perempuan adalah seorang perempuan yang bekerja dengan menerima imbalan atau upah dari pekerjaan yang dilakukannya. Pada hakikatnya perempuan dan laki-laki memiliki kesetaraan dalam hukum serta perempuan boleh untuk bekerja sehingga mendapatkan kehidupan yang layak. Namun, adanya pengusaha yang kurang melindungi pekerja/buruh perempuan yang bekerja pada malam hari padahal Dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memuat tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakaan pekerja/buruh perempuan yang bekerja pada pukul 23.00 sampai 05.00 WIB. Dalam penelitian ini penulis meneliti mengenai “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan (Analisis Hukum Pidana Islam dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan)”. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research, yang bersifat deskriftif dengan pendekatan normatif, yaitu dengan menggunakan nash-nash Al-Qur'an serta didasarkan pada produk hukum lain baik berupa buku, peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa adanya kewajiban pengusaha apabila mempekerjakan pekerja/buruh perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai 05.00 WIB sebagaimana yang diatur dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Apabila melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling banyak 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), serta tindak pidana sebagaimana dimakusd merupakan pelanggaran (Pasal 187 ayat 2) sedangkan, sanksi dalam Hukum Pidana Islam adalah ta‟zir yang hukumannya tidak ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits tetapi diserahkan kepada penguasa (Hakim).

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Additional Information: Pekerja Perempuan
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 20 Aug 2021 08:07
Last Modified: 20 Aug 2021 08:07
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/12101

Actions (login required)

View Item View Item