Penetapan Dispensasi Nikah Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 36/Pdt.P/2020/PA.Medan Dan Putusan Nomor 37/Pdt.P/2019/PA.Simalungun)

Murtafiah, Suadah (2021) Penetapan Dispensasi Nikah Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 36/Pdt.P/2020/PA.Medan Dan Putusan Nomor 37/Pdt.P/2019/PA.Simalungun). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Suadah M Skripsi terbaru.pdf

Download (815kB) | Preview

Abstract

Adapun penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama, yang tidak semua permohonan tersebut dikabulkan oleh Hakim. Dalam putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 36/Pdt.P/2020/PA.Medan, Hakim mengabulkan permohonan Pemohon. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Agama Simalungun Nomor 37/Pdt.P/2019/PA.Simalungun, Hakim menolak permohonan Pemohon. Dalam kedua putusan tersebut umur anak Pemohon sama-sama berusia 18 tahun 6 bulan, dan isi dari kedua permohonan tersebut sama-sama ingin menikahkan anaknya karena khawatir akan terjadi perbuatan yang dilarang dalam Islam. Namun, pada putusan Pengadilan Agama Medan Hakim mengabulkan permohonan sedangkan pada Pengadilan Agama Simalungun Hakim menolak permohonan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk: Pertama, mengetahui bagaimana ketentuan dispensasi nikah dalam perundang-undangan. Kedua, menganalisis apa yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Medan dan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Simalungun tentang kasus dispensasi nikah Nomor 36/Pdt.P/2020/PA.Medan dan Nomor 37/Pdt.P/2019/PA.Simalungun. Ketiga, mengetahui bagaimana sisi persamaan, perbedaan dan kelebihan dari putusan Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Agama Simalungun. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara. Dan metode analisa data dilakukan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil temuan penulis dalam penelitian ini adalah pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Medan dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah lebih mengedepankan konsep maslahah. Bahwa diyakini kedua calon mempelai telah matang secara fisik dan mental, tidak ada halangan menikah diantara keduanya, calon suami juga sudah siap secara finansial, umur calon istri yang tidak jauh dari 19 tahun. Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Medan dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah dalam teori maqashid syariah termasuk dalam kategori untuk mewujudkan hifd al-nasl (menjaga keturunan), upaya ini dipandang sebagai cara untuk menghindarkan anak pemohon dari perbuatan zina. Sedangkan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Simalungun diyakini bahwa alasan ditolak permohonan dispensasi nikah tersebut karena tidak ditemukan hal-hal yang mendesak untuk mereka segera dinikahkan. Yaitu salah satunya calon suami dan istri belum siap secara fisik dan mental. Dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Simalungun dalam memeriksa dan menangani perkara tersebut cenderung menggunakan metode interpretasi gramatikal dan teori ultra petita.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 19 Jul 2021 07:01
Last Modified: 19 Jul 2021 07:01
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11903

Actions (login required)

View Item View Item