Pemidanaan terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika ditinjau dari UU No. 11 Tahun 2012 dan Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Tahun 2014 -2019)

Taqwim, Ibnu (2020) Pemidanaan terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika ditinjau dari UU No. 11 Tahun 2012 dan Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Tahun 2014 -2019). Doctoral thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
GABUNGAN DISERTASI IBNU TAQWIM (1).pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pengaturan dan perlindungan hukum terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika, (2) pemidanaan yang ideal menurut hukum positif dan Hukum Islam (3) Hambatan dan upaya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empris, sifatnya analistis deskriptif, obyek penelitian Putusan Pengadilan Negeri Medan dari tahun 2014-2019. Teknik Analisa adalah Milles and Hubarman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan dan perlindungan hukum terhadap anak korban penyalahguna narkotika dilakukan berdasarkan pembatasan usia anak (18 Tahun), proses peradilan pidana dilakukan oleh pejabat khusus, dipimpin satu orang Hakim, pemeriksaan perkara dilakukan dalam suasana kekeluargaan, sidang tertutup untuk umum, serta dapat dilakukan diversi dan menyelesaikan perkara dengan menerapkan restoratif justice. Pemidanaan yang ideal terhadap seorang anak yang berkonflik dengan hukum haruslah mempertimbangan aspek filosofis, yuridis dan sosiologi, tumbuh kembang anak dan masa depan anak. Proses Penyidikan dan persidangan perkara anak harus didampingi oleh pakar/ahli psikologis, krimonologis dan Asesor sehingga dapat menentukan status anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika dengan jelas. Hakim harus memeliki persepsi yang sama terhadap anak sebagai korban penyalahguna narkotika harus direhabitasi bukan dipenjara. Dalam persfektif Hukum Islam anak dibawah umur tidak dapat dijatuhi sanksi, karena anak bukan ahliayatul wujub dan tidak bisa ditutntut pertanggungjawaban pidana terhadapnya, dengan demikian pidana yang dijatuhkan pada anak korban penyalahgunaan narkotika adalah Ta’zir dengan cara ta’dib (rehabilitasi), hakim harus menjatuhkan vonis terhadap anak terpidana korban penyalahgunaan narkoba berupa wajib menjalan rehabilitasi yang tempat dan waktunya ditentukan berdasarkan tingkat kecanduan anak sesuai dengan keterangan ahli. Terdapat beberapa hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika, a. aparat penegak hukum tidak memiliki persepsi yang sama terhadap status anak penyalahguna narkotika, b. Beragamnya pengaturan hukum terkait penyalahgunaan narkotika, c. belum ada tempat rehabilitasi khusus bagi anak di Indonesia, (d). Belum memadai sarana prasarana tempat rehabilitasi bagi terpidana anak penyalahguna narkoba, (e). terbatasnya pendampingan yang dilakukan oleh keluraga dalam proses perkara pidana anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Upaya yang dapat dilakukan dalam mewujudkan perlindungan hukum dan pemidanaan yang ideal bagi anak korban penyalahguna narkotika antara lain, a). perlu ada aturan khusus tentang pemidanaan anak korban penyalahguna narkotika, b). Pemerintah harus membentuk gugus tugas pendampingan terhadap perkara anak, c). menyediakan tempat rehabilitasi yang ramah lingkungan bagi anak.

Jenis Item: Skripsi (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Anak, Korban, Narkotika, Pemidanaan, Hukum Islam.
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Doktor > Disertasi Doktor
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 16 Jul 2021 06:08
Last Modified: 16 Jul 2021 06:08
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11888

Actions (login required)

View Item View Item