Horja Godang Dalam Pernikahan Adat Tapanuli Selatan Menurut Ulama Paluta (Studi Kasus di Kec.Ujung batu Kab.Padang Lawas Utara)

Siregar, Dedi Iskandar (2020) Horja Godang Dalam Pernikahan Adat Tapanuli Selatan Menurut Ulama Paluta (Studi Kasus di Kec.Ujung batu Kab.Padang Lawas Utara). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI DEDI ISKANDAR.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

penelitian terhadap kasus perkawinan adat (horja godang) pada masyarakat batak Tapanuli Selatan yang pada prakteknya terindikasi perbuatan yang bertentangan dengan hukum Islam seperti minuman keras dan mengahamburkan beras. Untuk itu ada beberapa rumusan masalah yang akan dibahas yaitu pertama: bagaimana tatacara perkawinan adat horja godang dalam masyarakat Tapanuli Selatan di Kab Padang Lawas Utara,kedua: bagaimana pandangan masyarakat adat terhadap eksistensi horja godang dalam perkawinan adat Tapanuli Selatan di Kab. Padang Lawas Utara dan ketiga: bagaimana pandangan ulama dan tokoh adat Kab. Padang Lawas Utara terhadap prosesi adat horja godang yang terindikasi menyimpang dalam hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan tersebut di atas, maka penulis menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dengan metode pendekatan empris, yaitu wawancara kepada pihak tokoh adat dan tokoh agama. Data di dapat melalaui penelitian yang memberikan jawaban bahwa untuk melakukan prosesi horja godang tidaklah kuda seperti pesta pada umunya, prosesi adat horja godang membutuhkan waktu yang cukup agak lama dari tiga hari sampai lebih dan membutuhkan biaya yang cukup mahal sebab pesta adat yang cukup banyak memakan biaya. persolan tradisi meminum-minuman keras dan mengahamburkan beras dalam adat horja godang bagi masyarakat Tapanuli Selatan Kab. Padang Lawas Utara. Terdapat 2 (dua) pendapat; Pendapat pertama dari golongan masyarakat adat dan tetuah adat, meminum minuman keras dan menghamburkan beras merupakan bagian adat dalam pelakasanaan pesta perkawinan adat (horja godang) di Kab. Padang Lawas Utara yang harus tetap dilestarikan dan untuk menjaga stamina ketika prosesi horja godang yang cukup lama tersebut, sedangkan masyarakat adat juga berpendapat ketika menghamburkan beras tersebut kepada si penortor untuk memberikan keselamata kepadanya. Pendapat kedua yang menolak minuman keras dalam tradisi perkawinan adalah mereka yang wakili dari kaum tua dan kaum ulama.bahwa minuman keras dalam tradisi perkawinan adat mandiling Kab. Padang Lawas Utara merupakan hal diharamkan dan minuman khamar bukanlah bagian dari adat serta meminum minuman keras dalam pesta perkawinan adat kategori sosiopatik (penyakit masyarakat), jikalau untuk menjaga stamina ketika prosesi horja godang yang cukup lama bisa di ganti dengan minuman kopi, teh ataupun jahe, sehingga tidak ada unsur memabukkan di dalamnya. Sedangkan terkait menghamburkan beras walaupun terdapat nilai- nilai moral dalam menghamburkan beras dalam pelaksanaan pesta adat perkawinan namun jika menghamburkan beras sampai kepada perbuatan yang mubazzir (sia-sia), maka hal tersebut dilarang dan bertentangan dalam agama Islam demikian juga sebaliknya.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Horja Godang, Pernikahan Adat, Padang Lawas Utara
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Yuliarita Yuliarita
Date Deposited: 22 Jun 2021 07:32
Last Modified: 22 Jun 2021 07:32
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11728

Actions (login required)

View Item View Item