Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Putusan MK Nomor 23/PUU-XVIII/2020 (Judicial Review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan)

Mardiah, Rayhan (2020) Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Putusan MK Nomor 23/PUU-XVIII/2020 (Judicial Review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI FIXX RAYHAN MARDIAH (1).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia tidak dapat lepas dari jelajah historis konsep dan fakta mengenai judicial review, yang merupakan kewenangan paling utama lembaga MK. Judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian in tentang Bagaimana pertimbangan hakim MK dalam mengambil keputusan terhadap putusan Nomor 23/PUU-XVIII/2020 (Judicial Review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan) serta kajian kajian fiqh siyasah terhadap putusan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode normative serta bersifat deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Judicial Review yang diajukan oleh , Amien Rais, Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono pada tanggal 14 April 2020 dan dalam laman resmi MK, uji materi Perppu No. 1 Tahun 2020 telah diterima MK dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 namun MK yang dipimpin oleh Hakim Anwar Usman memutuskan untuk tidak menerima pengajuan Judicial Review dengan pertimbangan bahwa Perppu No. 1 Tahun 2020 telah resmi menjadi Undang-undang No. 2 Tahun 2020 sehingga permohonan tersebut telah kehilangan objek hukumnya. Kajian fiqh siyasah dalam penelitian ini masuk dalam pembahasan Siyasah Dusturiyyah.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 29 May 2021 15:14
Last Modified: 29 May 2021 15:14
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11610

Actions (login required)

View Item View Item