Hak Waris Anak Di Luar Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 186 (Studi Kasus Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun)

Sirait, Dewi Syafitri (2021) Hak Waris Anak Di Luar Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 186 (Studi Kasus Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Full text not available from this repository.

Abstract

Sebab-sebab seseorang menjadi ahli waris di dalam sistem kewarisan islam, ada yang disebabkan hubungan perkawinan dan ada karena nasab (keturunan). Suami istri dapat saling mewarisi karena keduanya terkait oleh perkawinan yang sah. Hubungan nasab seorang anak dengan ayah dalam hukum islam ditentukan oleh sah atau tidaknya hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, sehingga menghasilkan anak, di samping ada pengakuan ayah terhadap anak tersebut sebagai anaknya. Ada tiga jenis hubungan antara anak dan ayah yang tidak diakui secara hukum islam, yaitu anak angkat, anak li’an dan anak zina. dilatar belakangi oleh kegelisahan terhadap kenyataan tersebut, penelitian ini menetapkan fokus masalah penelitian yaitu:” Hak Waris Anak di Luar Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 186 (Studi Kasus Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun)”. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, karena untuk mendapatkan data tentang Hak Waris Anak di Luar Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 186 yang tentunya menjelajahi Kompilasi Hukum Islam, dan buku buku referensi lainnya. metode dokumentasi digunakan dalam mengumpulkan data yang diharapkan dapat mengungkap fakta terkait fokus penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: anak luar nikah itu adalah anak yang tidak diikat dengan perkawinan yang sah, maka dari itu anak tersebut tidak termasuk orang-orang yang mendapat bagian warisan dari ahli warisnya. Selanjutnya anak luar nikah juga dapat diartikan secara lughawi adalah anak yang tidak mempunyai bapak. apabila ada seorang anak perempuan yang hamil kemudian dinikahi oleh siapapun baik oleh yang menghamilinya maupun oleh orang lain manakala umur pernikahannya dari dia mulai akad nikah sampai anak itu lahir lebih dari 6 bulan walaupun satu hari lebihnya maka itu bisa dinasabkan kepada yang menikahinya itu, Akan tetapi apabila kurang dari 6 bulan maka anak itu tidak bisa dinasabkan atau dibintikan kepada orang tersebut walaupun secara biologis itu bapak kandungnya sendiri Jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan, maka anak itu dinasabkan kepada ibunya. Selanjutnya apabila anak tersebut dibuahi dan dilahirkan di luar pernikahan yang sah, maka disamakan dengan anak zina dan anak li’an. Konsekwensinya adalah tidak adanya hubungan nasab anak dengan bapak biologisnya; tidak ada hak dan kewajiban antara anak dan bapak biologisnya, baik dalam bentuk nafkah waris dan lain sebagainya, hal ini semakna dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 186 bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.4 Hukum Waris / Faraid
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 10 May 2021 03:57
Last Modified: 10 May 2021 03:57
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11556

Actions (login required)

View Item View Item