Sanksi Hukum Pelaku Penganiayaan Berencana (Studi Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif)

Sari, Luthfih Fildzah (2019) Sanksi Hukum Pelaku Penganiayaan Berencana (Studi Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
skripsi luPI PDF.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana sanksi hukum pelaku penganiayaan berencana, apakah dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam memiliki relevansi. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat sanksi hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang sanksi hukum pelaku penganiayaan berencana yang dianalisis dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif.Selain itu, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari data sekunder, literatur buku-buku, jurnal, artikel dan kepustakaan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian. Hasil penelitian mengenai sanksi hukum pelaku peganiayaan berencana (studi analisis HukumPidana Islam dan Hukum Pidana Positif) adalah sanksi penganiayaan berencana dalam Hukum Pidana Positif terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 353 ayat (1) Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama-lamanya empat tahun. Ayat (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Ayat (3) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama-lamanya Sembilan tahun. Dan dalam Hukum Pidana Islam sanksi penganiayaan sengaja yaitu hukuman yang ditetapkan oleh Allah SWT terhadap pelaku jarimah pelukaan itu harus dilihat tentang lukanya sendiri, ada yang terkena hukuman qishas atau diyat bila syarat-syarat qishas tidak terpenuhi. Anggota tubuh yang wajib terkena qishas dan yang tidak ialah setiap anggota tubuh yang mempunyai ruas (persendian) yang jelas, seperti siku dan pergelangan tangan, ini wajib terkena qishas. Adapun anggota tubuh yang tidak bersendi tidak terkena qishas.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 27 Mar 2021 22:07
Last Modified: 27 Mar 2021 22:07
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11246

Actions (login required)

View Item View Item