Kesadaran hukum masyarakat muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal

Milhan, Milhan (2020) Kesadaran hukum masyarakat muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal. Doctoral thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
ilovepdf_merged (5).pdf

Download (8MB) | Preview

Abstract

Umat Islam diwajibkan untuk mengkonsumsi makanan halal lagi baik sebagaimana dinyatakan di dalam Alqur’an maupun Hadis. Untuk melindungi umat, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan pengamatan terhadap rumah makan, restoran dan café yang ada di Kota Medan ternyata sebahagian besar dari tempat tersebut tidak berlabel halal dan mayoritas masyarakat Muslim Kota Medan masih mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal tersebut. Permasalahannya adalah bagaimana kesadaran hukum masyarakat Muslim Kota Medan tentang mengkonsumsi makanan yang tidak berlabel halal? Apa pertimbangan dan argumentasi mereka dalam membuat keputusan untuk mengkonsumsi makanan yang tidak berlabel halal? Serta bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat tersebut? Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kesadaran hukum masyarakat Muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal, pertimbangan dan argumentasi mereka ketika memutuskan untuk mengkonsumsi makanan yang tidak berlabel halal serta bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat tersebut. Penilitian ini adalah kualitatif karena mendeskripsikan fenomena yang dialami oleh subjek penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah sosiologi hukum dengan kategori penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini menerapkan purposive sampling dan instrumen yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan; pertama, tingkat kesadaran hukum masyarakat Muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal adalah rendah. Ini ditandai dengan 100 % dari informan menyatakan bahwa mereka pernah makan di rumah makan, cafe atau restoran yang tidak berlabel halal resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Penyelenngara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dari jumlah ini terdapat 68 % responden sering makan pada rumah makan, cafe atau restoran yang tidak berlabel halal resmi. Oleh karena itu, berdasarkan perspektif maqāṣid syarī’ah bahwa perintah mengkonsumsi makanan halal dan menghidari makanan haram berada pada level daruriyyāt di Kota Medan. Kedua, Masyarakat Muslim Kota Medan mayoritas mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal. Pertimbangan dan argumentasi mereka adalah berlandaskan pada keyakinan bahwa makanan dan minuman yang mereka konsumsi adalah halal. Adapun alasan mereka meyakini bahwa makanan tersebut halal berdasarkan indikator-indikator kehalalan menurut mereka, yaitu pemilik dan/atau pelayan restoran, cafe, warung atau rumah makan tersebut adalah muslim, mereka memajang label halal atau tulisan ayat-ayat Alquran, pegawai memakai busana muslim, mayoritas pelanggan adalah muslim, nama rumah makan atau restoran tersebut islami seperti Rumah Makan Muslim dan langkah terakhir adalah bertanya langsung kepada pelayan apakah makanannya halal atau tidak. Ketiga, akibat belum efektifnya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka masyarakat Muslim Kota Medan belum terlindungi dari makanan haram. Mereka bisa tertipu karena tidak ada jaminan bahwa makanan yang dikonsumsi tersebut adalah halal.

Jenis Item: Skripsi (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: kesadaran hukum, mengkonsumsi, label halal
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Doktor > Disertasi Doktor
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 19 Feb 2021 02:28
Last Modified: 19 Feb 2021 02:28
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/10830

Actions (login required)

View Item View Item