Zuhrah, Fatimah (2020) Perceraian Di Bawah Tangan Di Indonesia: (Studi Terhadap Implementasi Pasal 39 UU No.1 Tahun 1974). JGSIMS: Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies, 1 (1). ISSN 2716-3733
|
Text
8814-19532-1-SM.pdf Download (261kB) | Preview |
Abstract
Kasus perceraian sepihak antara suami dan istri tanpa proses sidang di pengadilan atau disebut cerai bawah tangan, merupakan kasus hukum yang masih sering terjadi di masyarakat. Ketentuan yuridis menetapkan bahwa proses perceraian hanya dapat dilakukan di pengadilan. Hal ini sebagaimana dimuat dalam pasal 39 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 disebutkan bahwa: Ayat 1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan yang berwenang setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ayat 2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Ayat 3. Tatacara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan sendiri. Perceraian di bawah tangan memberikan dampak: diantaranya: Menjadikan tdak jelasnya status perkawinan antara suami dan istri. Tidak jelasnya pemberian nafkah suami kepada istri dan anak-anaknya dikarenakan pada umumnya cerai di bawah tangan menyebabkan si suami meninggalkan istri dan keluarganya tanpa izin, pesan ataupun tanggung jawab. Tidak jelasnya status pengasuhan anak, karena salah satu pihak (suami/istri) meninggalkan kewajiban pada pihak lainnya. Dan munculnya masalah kekerasan dan kesewenangan suami terhadap istri dan keluarganya atau sebaliknya.
Jenis Item: | Artikel |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.33 Putusnya perkawinan |
Divisions: | Artikel (Jurnal, Koran, Majalah) |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Novita Sari |
Date Deposited: | 07 Feb 2021 15:11 |
Last Modified: | 07 Feb 2021 15:11 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/10738 |
Actions (login required)
View Item |