Batas Kedewasaan Anak Untuk Cakap Hukum Dalam Perspektif Peraturan Di Indonesia

Harahap, Mhd. Yadi (2020) Batas Kedewasaan Anak Untuk Cakap Hukum Dalam Perspektif Peraturan Di Indonesia. JGSIMS: Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies, 1 (1). ISSN 2716-3733

[img]
Preview
Text
6444-12968-1-SM.pdf

Download (186kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. Peer Review Jurnal Nasional.pdf

Download (819kB) | Preview

Abstract

Ketidakseragaman batasan usia dewasa atau batasan usia anak pada berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia memang kerap menimbulkan pertanyaan mengenai batasan yang mana yang seharusnya digunakan. Selain itu penentuan usia minimal anak dapat melakukan perbuatan hukum harus mendapatkan kepastian dan jaminan hukum sehingga setiap perbuatan yang dilakukannya sah dihadapan hukum. Persmaslahan yang muncul adalah sampai saat ini batasan usia anak dikatakan telah dewasa belum ada unifikasi yang berlaku di sesuai dengan ketentuan undang-undang, sehingga membingungkan masyarakat yang dapat membuat keambiguan dalam menentukan kapan seseorang dinyatakan dewasa dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Untuk menemukan jawaban yang komprehensif dan analisis yang mendalam metode yang dijadikan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu undangundang yang mengatur terkait batas minimal usia anak disebut orang yang sudah dewasa di Indonesia. Terkait dengan data yang dijadikan dalam penelitian ini adalah mengkombinasikan data primer yang diperoleh dan data skunder yang diperoleh dari berbagai referensi.

Jenis Item: Artikel
Subjects: 100 Philosophy and psychology > 150 Psychology > 153 Mental processes and intelligence
Divisions: Artikel (Jurnal, Koran, Majalah)
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 07 Feb 2021 14:47
Last Modified: 26 Jan 2022 07:40
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/10735

Actions (login required)

View Item View Item