Persepsi Masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan Terhadap Perubahan Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perkawinan

Prawiro, Muhammad Fadli (2020) Persepsi Masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan Terhadap Perubahan Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perkawinan. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI MUHAMMAD FADLI PRAWIRO UNTUK PUSTAKA UINSU.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang terbaru tentang batas usia perkawinan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang di perbarui dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan. Di dalam UndangUndang tersebut terjadi perubahan usia yakni 19 tahun, di dalam Undang-Undang sebelumnya yakni 16 tahun. Sejak di keluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tersebut ada beberapa kasus yang di temukan, pernikahan yang tidak sesuai dengan aturan. Di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang banyak terjadi perkawinan di usia yang sangat muda, salah satu penyebabnya adalah karena pergaulan bebas. Ada beberapa faktor seseorang lebih memilih untuk menikah muda, karena faktor ekonomi, krisis moral, menjaga dari perbuatan maksiat, dan ada juga tuntutan orang tua. Pernikahan dini membawa berbagai konsekuensi, baik bagi calon pasangan suami istri ataupun pada orang tua dari masing-masing calon mempelai. Apabila pasangan menikah dalam usia muda maka akan besar juga resiko terjadinya perceraian karena kurang matangnya pola pikir. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: Bagaimana ketentuan batas usia perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan?. Apa latar belakang perubahan ketentuan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 dan berapa kasus mengenai pengajuan dispensasi nikah akibat perubahan Undang-Undang ini?. Bagaimana persepsi masyarakat kecamatan Percut Sei Tuan tentang perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019? Untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan itu, studi ini di arahkan pada penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dan analitis sosiologis. Studi ini ditelusuri melalui sumber primer yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan sumber skunder yaitu wawancara. Setelah berhasil dikumpulkan, data diolah dan dianalisis. Berdasarkan analisis data ditemukan banyak masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan yang tidak mengetahui Undang-Undang mengenai pernikahan yang ada di Indonesia. Menurut masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan mereka banyak beranggapan tidak efektifnya perubahan batas usia pernikahan, dari penelitian diketahui beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang beranggapan bahwa perubahan batas usia pernikahan tidak sesuai dengan zaman sekarang ini, dan pergaulan bebas yang semakin tidak terkendali, banyak terjadi penyimpangan dari aturan agama dan norma yang ada.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 04 Jan 2021 07:57
Last Modified: 04 Jan 2021 07:57
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/10315

Actions (login required)

View Item View Item