Tanjung, Devi Hartika (2020) Pandangan Ulama Kabupaten Simalungun Terhadap Penggunaan Jasa Rias Waria/Banci (Studi Kasus Masyarakat Desa Bandar Masilam Kabupaten Simalungun). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
Skripsi Devi Hartika Tj UINSU-1.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana praktik tata rias pengantin yang ada di desa Bandar Masilam, untuk mengetahui pandangan dan pemahaman masyarakat desa Bandar Masilam terhadap jasa rias oleh waria, kemudian untuk mengetahui pandangan Ulama Kabupaten Simalungun tehadap penggunaan jasa rias waria. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik tata rias pengantin waria/banci di desa Bandar Masilam dan bagaimana pandangan dan pemahaman masyarakat terhadap jasa rias waria/banci serta bagaimana pandangan Ulama Kabupaten Simalungun terhadap penggunaan jasa rias waria/banci.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan studi lapangan (field research), yang bersifat deskriptif dengan cara memperoleh data-data dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian pada penelitian ini bertempat di desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sumber data, data primer yaitu data-data yang diperoleh dari penata rias, masyarakat desa Bandar Masilam yang telah di wawancarai serta Ulama-Ulama yang ada di Kecamatan bandar Masilam Kabupaten Simalungun. Data sekunder berupa data-data pendukung lainnya seperti buku, kitab dan jurnal. Subyek penelitian ini adalah Desa Bandar Masilam Kabupaten Simalungun dan Objek penelitiannya adalah Pandangan Ulama Terhadap Penggunaan jasa rias pengantin waria/banci (Studi Kasus Masyarakat Desa Bandar Masilam Kabupaten Simalungun). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna jasa rias waria yang ada di desa Bandar Masilam menganggap bahwa hal ini sudah menjadi kebiasaan di masyarakat tersebut sehingga dianggap hal yang biasa dan wajar serta tidak menimbulkan masalah. Dalam praktik tata rias pengantin di Desa Bandar Masilam masih banyak yang melanggar aturan syari'at Islam seperti mencukur alis yang sudah jelas hukumnya tidak diperbolehkan dalam al-Qur'an. Sedangkan Ulama yang ada di Kabupaten Simalungun menanggapi hal ini mengatakan penggunaan jasa rias waria/banci hukumnya adalah haram, dengan alasan apapun karena secara langsung penata rias akan bersentuhan dengan pengguna yang diriasnya. Berdasarkan uraian pembahasan dan analisis permasalahan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, praktik tata rias dengan mencukur alis adalah haram serta penggunaan jasa rias oleh waria/banci diharamkan karena melanggar syariat Islam mengenai batasan aurat.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X6 SOSIAL DAN BUDAYA > 2X6.1 Masyarakat Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Novita Sari |
Date Deposited: | 02 Dec 2020 05:01 |
Last Modified: | 02 Dec 2020 05:01 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/10051 |
Actions (login required)
View Item |