STATUS HUKUM WALIMATUL ‘URS DENGAN HIBURAN KESENIAN KUDA LUMPING (STUDI TERHADAP PANDANGAN ULAMA ALWASHLIYAH KECAMATAN AIR JOMAN)

LAKSANA, INDRA (2020) STATUS HUKUM WALIMATUL ‘URS DENGAN HIBURAN KESENIAN KUDA LUMPING (STUDI TERHADAP PANDANGAN ULAMA ALWASHLIYAH KECAMATAN AIR JOMAN). Skripsi thesis, UIN Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI INDRA.pdf - Published Version

Download (621kB) | Preview

Abstract

Islam memerintahkan pemeluknya supaya mengumumkan serta meramaikan akad pernikahan. Karena itu, Allah Swt memerintahkan untuk meramaikan akad pernikahan. Perihal meramaikan acara pernikahan itulah yang disebut dengan walimatul „urs. Namun, kondisi masyarakat islam sekarang ini pada umumnya dalam mengadakan pesta pernikahan disertai dengan hiburan yang bermacam macam. Hal ini bertujuan untuk bersuka ria dan mewujudkan kesenangan. Dalam satu kebiasaan masyarakat muslim, terkhusus di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dalam mengadakan pesta pernikahan menggandengkannya dengan hiburan kesenian kuda lumping. Kuda lumping adalah tarian tradisional Jawa menampilkan sekelompok prajurit tengah menunggang kuda. Tarian ini menggunakan kuda yang terbuat dari bambu atau bahan lainnya yang dianyam dan dipotong menyerupai bentuk kuda, dengan dihiasi rambut tiruan dari tali plastik atau sejenisnya yang digulung atau dikepang. Untuk itu, maka penulis menulis skripsi dengan judul Status Hukum Walimatul ‘Urs Dengan Hiburan Kesenian Kuda Lumping (Studi Terhadap Pandangan Ulama Al-Washliyah Kecamatan Air Joman). Berdasarkan hal tersebut, maka timbullah beberapa masalah, yaitu Bagaimana praktik kesenian kuda lumping pada saat walimatul „urs di Kecamatan Air Joman? Apa faktor masyarakat kecamatan Air Joman menjadikan kesenian kuda lumping sebagai hiburan walimatul „urs? Bagaimana pandangan Ulama Al-Washliyah tentang status hukum walimatul „urs yang di dalamnya terdapat kesenian kuda lumping? Untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan tersebut, studi ini diarahkan pada penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research) yang bersifat normatif dengan berdasarkan pada penelitian hukum empiris. Berdasarkan penelitian penulis, ditemukan beberapa hasil. Pertama, praktik kesenian kuda lumping dimulai dengan pawang Kuda Lumping meminta sesaji yang berisi buah-buahan, wewangian, air degan, nasi tumpeng, bunga tiga warna dan ayam hitam yang hidup, semuanya itu disediakan oleh tuan rumah. Kemudian pawang Kuda Lumping pun membacakan mantra, semua dipersembahkan untuk roh-roh leluhur agar acara yang diselenggarakan berjalan dengan lancar. Kedua, Adapun Faktor masyarakat Kecamatan Air Joman menjadikan kesenian kuda lumping sebagai hiburan walimatul „urs yaitu Faktor suka dan Faktor tradisi. Ketiga, Pandangan Ulama Al-Washliyah tentang mengundang kuda lumping pada saat walimatul „urs adalah haram.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Prodi Hukum Keluarga
Date Deposited: 29 Jun 2020 07:09
Last Modified: 29 Jun 2020 07:09
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8993

Actions (login required)

View Item View Item