STATUS KESAKSIAN ANAK KANDUNG DALAM KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERKARA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYARIAH IPOH, PERAK, MALAYSIA (Analisis berdasarkan pendapat Imam Syafi’i)

MOHD LATIF, NORAINA BINTI (2020) STATUS KESAKSIAN ANAK KANDUNG DALAM KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERKARA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYARIAH IPOH, PERAK, MALAYSIA (Analisis berdasarkan pendapat Imam Syafi’i). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
Noraina binti Mohd Latif.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul “STATUS KESAKSIAN ANAK KANDUNG DALAM KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERKARA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYARIAH IPOH, PERAK, MALAYSIA” (Analisis berdasarkan pendapat Imam Syafi’i). Pokok permasalahan skripsi ini adalah untuk meneliti status kesaksian anak kandung dalam kekerasan rumah tangga. Kedua, untuk mengetahui alasan-alasan diterimanya kesaksian anak kandung dalam kekerasan rumah tangga. Ketiga, untuk mengkaji pendapat Imam Syafi’i terhadap kesaksian anak kandung. Peneliti mengunakan penelitian empiris dan hukum normatif yaitu dengan meneliti pengaturan terkait proses kesaksian anak kandung yang membantu kasus kekerasan rumah tangga yang terdapat Enakmen Keterangan Mahkamah Syariah (Perak) 2004, seksyen 87. Selain itu, peneliti akan menggunakan metode wawancara berdasarkan pertemuan antara hakim dan perwakilan anak kandung dengan pengacara. Kajian ini juga menggunakan teknik pengumpulan data dengan ada kajian perpustakaan dan lapangan. Status kesaksian anak kandung diterima dalam kekerasan rumah tangga dengan menggunakan sepina. Alasan-alasan diterimanya kesaksian anak kandung dalam kekerasan rumah tangga yaitu yang pertama, dapat membantu ibunya ketika persidangan. Hal ini, dapat menjadikan alat bukti bagi kekerasan rumah tangga sebagai alasan perceraian. Kedua, usia anak kandung bawah 15 tahun bisa menjadikan saksi karena merupakan keistimewaan mendapatkan kemudahan semasa memberikan keterangan. Ketiga, memudahkan mendapat informasi bagi kesaksian anak kandung yang belum baligh. Anak kandung harus memberi peluang untuk mendengarkan penjelasan dengan situasi yang anak kandung alami. Imam Syafi’i berpendapat kesaksian anak kandung yang belum baligh tidak diterima atas faktor usia dan kematangan anak kandung. Undang-undang di Malaysia banyak menggunakan dari pendapat Imam Syafi’i tetapi dengan ada pembaharuan hukum dapat menerima kesaksian anak kandung yang belum dewasa malah praktek kesaksian anak kandung yang bersesuaian bisa membela nasib anak kandung di Mahkamah Syariah Ipoh, Perak. Undang-undang Malaysia menggunakan undang-undang Inggris atau common law karena pada zaman dahulu Malaysia dijajah oleh Inggris.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Prodi Hukum Keluarga
Date Deposited: 29 Jun 2020 05:32
Last Modified: 29 Jun 2020 05:32
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8984

Actions (login required)

View Item View Item