PANDANGAN HAKIM TERHADAP PERCERAIAN PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL) TANPA IZIN ATASAN DI PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM PADA TAHUN 2019

ROZZA, AYU (2020) PANDANGAN HAKIM TERHADAP PERCERAIAN PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL) TANPA IZIN ATASAN DI PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM PADA TAHUN 2019. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
skripsi siap kirim (1).pdf - Published Version

Download (927kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul “PANDANGAN HAKIM TERHADAP PERCERAIAN PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL) TANPA IZIN ATASAN DI PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM PADA TAHUN 2019”. Dalam skripsi ini penulis akan menjelaskan tentang perceraian PNS tanpa izin atasan. Yaitu bagaimana proses perceraian PNS yang belum ada izin atasan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah yang pertama, bagaimana prosedur peradilan dalam menerima gugatan dari Pegawai Negeri Sipil yang belum mendapat izin Perceraian dari atasan?. Kedua, apakah alasan yang membuat sebagian hakim melanjutkan perkara PNS yang belum mendapat izin atasan?. Ketiga, apakah putusan Hakim tersebut sesuai dengan PP No 45 tahun 1990?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu dengan meneliti peraturan terkait perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang terdapat di dalam PP No 45 tahun 1990. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perceraian PNS (Pegawai Negeri Sipil) tanpa izin dari atasannya. Prosedur yang digunakan dalam menerima gugatan PNS yang belum ada izin atasannya sama saja seperti penerimaan gugatan masyarakat biasa, hanya saja setiap PNS yang hendak mengajukan gugatan dianjurkan untuk menyertakan juga keterangan izin perceraian dari atasannya. Namun jika tidak ada keterangan izin cerai dari atasan namun berkas untuk mendaftarkan perkara cerai nya sudah dilengkapi maka gugatan tersebut bisa d iterima masuk. Alasan yang membuat sebagian Hakim masih melanjutkan perkara perceraian PNS walaupun tidak ada izin atasan adalah peraturan yang mengharuskan adanya izin perceraian dari atasan merupakan peraturan yang hanya mengikat PNS yang bersangkutan saja. Hakim yang memutus perkara perceraian tidak termasuk didalam peraturan tersebut. Putusan Hakim tersebut tidak sesuai dengan PP No 45 Tahun 1990 namun Hakim tetap bisa memutuskan perkaranya karena PP No 45 Tahun 1990 bukan peraturan yang mengikat Hakim dan harus ditaati sebelum memutuskan perkara. Peraturan yang termuat didalam PP No 45 Tahun 1990 merupakan peraturan yang hanya mengikat PNS yang berperkara saja.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Pengguna yang mendeposit: Prodi Hukum Keluarga
Date Deposited: 29 Jun 2020 05:17
Last Modified: 29 Jun 2020 05:17
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8983

Actions (login required)

View Item View Item