HUKUM MEMBIARKAN NON MUSLIM MEMASUKI MASJID MENURUT MAJELIS AGAMA ISLAM PATANI SELATAN THAILAND

LAMATHA, MR.MUHAMMADLU-AI (2020) HUKUM MEMBIARKAN NON MUSLIM MEMASUKI MASJID MENURUT MAJELIS AGAMA ISLAM PATANI SELATAN THAILAND. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
perbaiki pro (1).pdf - Published Version

Download (830kB) | Preview

Abstract

Skrepsi ini berjudul “Hukum Membiarkan non Muslim memasuki Masjid menurut Majelis Agama Islam di Patani Selatan Thailand”. Di bawah bimbingan bapak Ibnu Radwan Siddiq T,MA. sebagai pembimbing skripsi I dan bapak Irwan, M.Ag, sebagai penbimbing skripsi II. Patani adalah salah satu provensi negara Thailand di selatan, rakyatnya mayoritas beragama Islam, adat istiadat pula berkebudayaan lebih berpengaruh kepada bangsa melayu, melalui sejarah yang tercatat dilembaran buku sejarah melayu Islam di semenaanjung, Pattani adalah sebuah negara yang berdaulat, tetapi setelah tahun 1785 Patani dijajah oleh Siam (Thailand), rakyat dipaksa untuk menlani hidupnya seperti bangsa Siam yang beragama Budha. Islam di Pattani masih bertahan sehingga bisa mendirikan sebuah pusat Majelis Agama Islalm Wilayah Pattani, yang menjadi sebagai rujukan bagi rakyat beragama Islam dalam hal ehwal agama Islam menurut syariat Islam, terutama dalam bidang hukum perkahwinan dan bahagian hukum kewarisan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh peristiwa masuknya Non Muslim ke masjid Krisik dan Thailand setelah mereka melakukan sesi foto untuk promosi produk terekrut juga wisata, dalam khazanah ras Islam khususnya, Fiqih Syafi'i melarang bagi Non Muslim memasuki Masjid. Sehingga perlu dilakukan penelitian lebih lanjut dengan mempertanyakan. (1). Apa faktor yang menyebabkan Non Muslim ikut masuk masjid (2). Apa pandangan MAI Pattani terhadap hal tersebut. (3).Apa dalil yang digunakan MAI Patani. Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut, peneliti menggunakan pendekatan hukum normatif dalam mendapatkan datanya dengan melakukan wawancara, dokumentasi dan observasi seperlunya. Hasilnya (1) faktor yang melatar belakangi non muslim masuki masjid adalah faktor ekonomi yakni ingin memasuki produk dalam wisata, akan tetapi ada juga faktor sosial politik dan keamanan di Thailan Selatan. (2). MAI Pattani tidak membenarkan peristiwa tersebut (3). MAI Pattani sepenuhnya merajuk kepada pendapat Mazhab Syafii.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Prodi Hukum Keluarga
Date Deposited: 29 Jun 2020 05:12
Last Modified: 29 Jun 2020 05:12
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8982

Actions (login required)

View Item View Item