PENUNDAAN PENDISTRIBUSIAN HARTA WARISAN DALAM ADAT MANDAILING NATAL DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM( STUDI KASUS DESA PASTAP JULU KECAMATAN TAMBANGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL)

HASIBUAN, LILY SURYANI (2019) PENUNDAAN PENDISTRIBUSIAN HARTA WARISAN DALAM ADAT MANDAILING NATAL DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM( STUDI KASUS DESA PASTAP JULU KECAMATAN TAMBANGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
LILY SURYANI HASIBUAN.pdf - Published Version

Download (753kB) | Preview

Abstract

PENUNDAAN PENDISTRIBUSIAN HARTA WARISAN DALAM ADAT MANDAILING NATAL DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM STUDI KASUS DI DESA PASTAP JULU KECAMATAN TAMBANGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL. Penelitian ini membahas tentang penundaan pendistribusian harta warisan oleh adat mandailing. Terdapat aturan yang ada di desa tersebut, sebelum melangsungkan pendistribusian harta warisan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyrakat desa Pastap Julu. Keharusan menikahnya seluruh ahli waris barulah dilaksanakan pedistribusian harta warisan tersebut. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini, bagaimana penundaan pendistribusian harta warisan menurut adat mandailing natal di desa Pastap Julu Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal dan apa fakor-faktor penyebab adaya penundaan pendistribusian harta warisan oleh adat mandailing di desa Pastap Julu Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal serta bagaimana analisis Kompilasi Hukum Islam tentang penundaan pendistribusian harta warisan di desa Pastap Julu Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal. Adapun metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu di mulai dari pengumpulan data, baik yang primer maupun yang sekunder. Datadata tersebut akan ditelusuri dalam literatur yang di pandang relavan. Setelah penulis meneliti dan menganalisa, masyarakat desa Pastap Julu Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal hanya akan melaksanakan pendistribusian harta warisan apabila seluruh ahli waris telah melangsungkan pernikahan. Aturan itu berentangan dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 184 ‚ Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka baginya diadakan wali berdasarkan berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarga‛. Boleh saja penundaan itu dilakukan asal seluruh ahli waris bersepakat dan telah mengetahui masing-masing bagian yang di dapatkannya. Terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 183, ‚Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya‛. Oleh karena itu penundaan pendistribusian harta warisan oleh adat mandailing di desa Pastap Julu ini sebenarnya tidak sesuai dengan bunyi Kompilsi Hukum Islam di atas.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Prodi Hukum Keluarga
Date Deposited: 15 Jun 2020 08:49
Last Modified: 15 Jun 2020 08:49
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8900

Actions (login required)

View Item View Item