LUBIS, ISKANDAR (2013) PEMBAGIAN WASIAT WAJIBAH BAGI ORANG YANG BERBEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF FIQH SYAFI’I(STUDI KASUSPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 51K/AG/1999). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Text
KOPER BERBEDA AGAMA.docx - Published Version Download (186kB) |
Abstract
Wasiat dalam kewarisan hukum Islam merupakan suatu wadah untuk menampung hubungan antar generasi serta kedudukan masing-masing kaum krabat. Banyak pendapat tentang hukum dari wasiat ini. Antara lain, pendapat ulama jumhur yaitu sunat hukumnya dan boleh untuk melakukan wasiat kepada siapa saja yang dikehendaki oleh sipemberi wasiat. Pendapat Imam Syafi’i menyatakan wasiat itu hukumnya wajib terutama untuk kaum kerabat yang terhalang untuk mendapatkan warisan. Berawal dari pemikiran Imam Syafi’i, maka muncul wasiat wajibah yaitu wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak tergantung kepada kemauan atau kehendak si pewasiat, akan tetapi penguasa atau hakim sebagai aparat negara mempunyai wewenang untuk memaksa atau memberikan putusan wasiat wajibah kepada kaum kerabat tertentu. Hal itu telah dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara No. 51.K/AG.1999. Wasiat wajibah yang diberikan Makamah Agung tersebut adalah untuk saudara kandung non muslim. Padahal, wasiat wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam dianologikan kepada anak angkat dan orang tua angkat. Sedangkan perbedaan agama tetap merupakan salah satu penghalang untuk dapat saling mewarisi. Makamah Agung memberikan wasiat wajibah kepada saudara kandung non muslim berdasarkan pemahaman Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 180 artinya wasiat suatu hal yang menjadi kewajiban bagi pemilik harta apabila ia telah mendekati ajalnya. Pertimbangan Makamah Agung dalam memberikan wasiat wajibah kepada saudara kandung non muslim untuk menjaga keutuhan keluarga dan mengakomodir adanya realitas sosial masyarakat indonesia yang pluralitas yang terdiri dari berbagai etnis dan keyakinan serta kemaslahatan untuk memenuhi rasa keadilan. Pemberian wasiat wajibah kepada saudara kandung non muslim ini telah memberikan sumbangan yang baru dalam pembaharuan hukum Islam di indonesia, tapi sifatnya terbatas, artinya ahli waris non muslim tetap sebagai orang yang terhalang untuk mendapatkan bagian dari harta peninggalan saudara kandungnya yang muslim.Upaya ini sebagai langkah positif bahwa hukum Islam tidaklah eksklusif dan diskriminatif terhadap pemeluk agama yang lain, tetapi hukum Islam dapat memberikan perlindungan dan rasa keadilan kepada non muslim.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Prodi Hukum Keluarga |
Date Deposited: | 12 Jun 2020 07:58 |
Last Modified: | 12 Jun 2020 07:58 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8880 |
Actions (login required)
View Item |