BATUBARA, DIAN PARDAMEAN (2013) KHALWAT YANG BERAKIBAT PADA PERNIKAHAN DINI DALAM TINJAUAN FIQH SYAFI’I (STUDI KASUS PADA REMAJA MUSLIM DI DESA DODIK KECAMATAN MERBAU KABUPATEN LABURA). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Other (Skripsi)
Coper Judul.DOC - Published Version Download (417kB) |
Abstract
Khalwat adalah menyendirinya seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya begitu pula sebaliknya. Masyarakat pada umumnya menyebutnya dengan pacaran, sedangkan khalwat tidak begitu populer ditelinga masyarakat, padahal khalwat tersebut telah menjadi kebiasaan di masyarakat tidak terkecuali pada anak remaja, sehingga banyak terjadi pernikahan dini, khususnya pada remaja muslim Desa Dodik Kecamatan Merbau Kabupaten Labura. Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan: apa yang menyebabkan khalwat menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini di Desa Dodik Kecamatan Merbau Kabupaten Labura dan bagaimana pendapat Fiqh Syafi’i tentang khalwat? Untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan tersebut, studi ini diarahkan pada penelitian lapangan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif, yakni analitis dalam pengertian historis. Data tentang khalwat yang mengakibatkan pada pernikahan dini di Desa Dodik Kecamatan Merbau ditelusuri melalui pendekatan empires atau sosiologis dan analitis, sementara data tentang khalwat menurut fiqh Syafi’i ditelusuri dalam karya-karya intelektualnya. Berdasarkan data yang bertalian dengan sisi analitis dari studi ini ditelusuri dalam sumber-sumber primer dan skunder dengan hasil penelitian yang relevan. Setelah berhasil mengumpulkan, data dikelompokkan dan dianalisis. Berdasarkan analisis dari data-data tersebut ditemukan bahwa khalwat yang berakibat pada pernikahan dini di Desa Dodik Kecamatan Merbau akibat dari perbuatan zina dan hamil sebelum menikah, dengan kondisi seperti ini orang tua sang perempuan cenderung segera menikahkan anaknya, karena menurut orang tua dari perempuan tersebut karena sudah tidak perawan lagi dan jika bayi lahir tanpa ayah maka hal ini menjadi aib. Pendapat imam Syafi’i tentang khalwat adalah haram, bahkan ia mengharamkan laki-laki mengimami perempuan (dalam keadaan berkhalwat) kecuali ada mahramnya, dan dengan tegas imam Syafi’i menyatakan bahwa tidak ada perbedaan tentang diharamkanya berkhalwat diantara takkala sholat maupun di luar sholat. Sejalan dengan hukumnya yang telah ditetapkan oleh imam Syafi’i dapat disimpulkan bahwa tujuannya adalah Preventif(pencegahan), yaitu pencegahan untuk mendekati zina, sebagaimana larangan mendekati zina di dalam al-Qur’an dan Hadist.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Prodi Hukum Keluarga |
Date Deposited: | 12 Jun 2020 06:58 |
Last Modified: | 12 Jun 2020 06:58 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8873 |
Actions (login required)
View Item |