Hukum Penambahan Uang Tunjuk Terhadap Pinjaman Wisatawan Sebagai Jaminan Lolos Pemeriksaan Menurut Sayyid Sabiq (Studi Kasus Di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai)

Badilaton, Ana (2019) Hukum Penambahan Uang Tunjuk Terhadap Pinjaman Wisatawan Sebagai Jaminan Lolos Pemeriksaan Menurut Sayyid Sabiq (Studi Kasus Di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
Skripsi Ana Badilaton (24143074).docx

Download (301kB)

Abstract

Latar belakang masalah dalam skripsi ini adalah terdapat sebagian warga Muslim Desa Pematang Sungai Baru Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan melakukan praktik pinjam-meminjam di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai yang mengandung riba. Dalam praktiknya, si pemberi pinjamanyang merupakan awak kapal memberikan pinjaman kepada peminjamdengan jumlah tertentu agar peminjam memiliki modal awal atau Uang Tunjuk pada saat di Kantor Imigrasi agar dapat pergi ke Malaysia. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah ingin membahas bagaimana pendapat Sayyid Sabiq tentang penambahan Uang Tunjuk tehadap pinjaman Wisatawan sebagai jaminan lolos pemeriksaan di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, dan bagaimana pelaksanaan penambahan Uang Tunjuk terhadap pinjaman Wisatawan sebagai jaminan lolos pemeriksaan di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Peneliti menggunakan data yang diperoleh dari riset di lapangan dan bahan kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan analisis induktif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah masyarakat Desa Pematang Sungai Baru Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan. Sumber data sekunder buku-buku yang relevan dengan masalah yang diteliti. Kesimpulan hasil penelitian ini antara lain: Qardh (pinjaman/hutang-piutang) adalah pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau dikembalikan segera tanpa mengharapkan imbalan dalam rangka tolong menolong dengan kata lain uang pinjaman tersebut kembali seperti semula tanpa penambahan atau pengurangan dalam pengembaliannya, menurut Sayyid Sabiqsetiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan adalah riba. Pelaksanaan pinjamanUang Tunjuk yang terjadi di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dalam proses peminjaman, muqridh (rentenir)dan muqtaridh melakukan akad perjanjian diawal dan muqridh menerapkan adanya keuntungan (bunga) dari pihak yang dipinjamkan sebesar 10%.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 20 Dec 2019 00:56
Last Modified: 20 Dec 2019 00:56
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7760

Actions (login required)

View Item View Item