Pelaksanaan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking) dalam rangka pemberian pembiayaan pada Bank Sumut Syariah KCP Brigjen Katamso

Nst, Ummi Syahidah (2018) Pelaksanaan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking) dalam rangka pemberian pembiayaan pada Bank Sumut Syariah KCP Brigjen Katamso. Diploma thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Image (COVER)
COVER UMMI.pdf - Accepted Version

Download (595kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK UMMI.pdf - Accepted Version

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I UMMI.pdf - Accepted Version

Download (252kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB II)
BAB II UMMI.pdf - Accepted Version

Download (335kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB III)
BAB III UMMI.pdf - Accepted Version

Download (678kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV UMMI.pdf - Accepted Version

Download (682kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
BAB V UMMI.pdf - Accepted Version

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA UMMI.pdf - Accepted Version

Download (195kB) | Preview

Abstract

IKHTISAR Ummi Syahidah NST, NIM 54143108, Penelitian berjudul “ Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian ( Prudential Banking ) Dalam Rangka Pemberian Pembiayaan Pada Bank Sumut Syariah Kcp Brigjen Katamso”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam rangka pemberian pembiayaan pada Bank SUMUT Syariah Cabang Brigjen Katamso dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembiayaan pada PT. Bank SUMUT Syariah Kantor Cabang Brigjen Katamso. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan data pustaka. Teknik untuk pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara langsung kepada salah satu pegawai bank. Penerapan prinsip kehatia-hatian yang dilakukan PT. Bank SUMUT Syariah dalam rangka pemberian pembiayaan dengan menggunakan prinsip 5C yaitu character, capacity, capital, collateral, dan codition of economi. Selanjutnya nasabah yang memperoleh persetujuan dari pihak Bank maka dilakukan pengikatan jaminan dan pencairan dana. Sedangkan nasabah yang tidak layak menerima pembiayaan, maka Bank harus segera memberitahukan penolakan dengan Bahasa yang santun tanpa harus memberitahukan alasan penolakannya, dengan waktu maksimal tujuh hari dari tanggal agenda masuk surat permohonan yang telah lengkap.

Jenis Item: Skripsi (Diploma)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.27 Bank
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah D3 > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: suyani nursiska sari
Date Deposited: 13 Dec 2018 04:04
Last Modified: 24 Jun 2019 08:04
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/4794

Actions (login required)

View Item View Item