Putri, Tengku Mahtra (2024) Peran Bawaslu Dalam Pencegahan Politik Uangpada Pemilihan Umum Tahun 2019-2024 Dalam Perspektif Fikih Siyasah (Studi Kasus Di Bawaslu Kota Tanjung Balai). Diploma thesis, UIN Sumatera Utara.
Text
Cover_Skripsi_baru.pdf Download (763kB) |
|
Text
BAB-1_SKRIPSI.pdf Download (526kB) |
|
Text
BAB-2_SKRIPSI.pdf Download (556kB) |
|
Text
BAB-3_SKRIPSI.pdf Download (437kB) |
|
Text
BAB-4_SKRIPSI.pdf Download (680kB) |
|
Text
BAB-5_SKRIPSI.pdf Download (266kB) |
|
Text
Daftar_Pustaka.pdf Download (1MB) |
Abstract
Politik uang merupakan tindakan yang di larang di dalam konstitusi diantaranya larangan politik uang di bahas di dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 280 Huruf (J) yang menyebutkan bahwa “pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye pemilu”.pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu apabila melanggar ketentuan dari pasal 280 Huruf (J) di atas maka akan dikenakan tindakan pidana sebagaimana yang di sebutkan pada Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017. Tindakan pidana politik uang sebagaimana yang telah di sebutkan di atas tidak hanya diperuntukan kepada pemberi uang melainkan penerima uang dalam pemilu akan di kenakan hukum pidana penjara berdasarkan pada UU No. 10 tahun 2016 Pasal 187a ayat 1 dan 2 pada pasal 73 ayat 4 di jelaskan bahwa akan di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan maksimal 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama, untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan politik uang dalam pemilu tahun 2019-2024 di Kota Tanjung Balai. Kedua, untuk mengetahui bagaimana pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tanjung Balai terhadap terjadinya politik uang dalam pemilu 2019-2024. Ketiga, untuk mengetahui bagaimana pandangan fikih siyasah terhadap pencegahan politik uang oleh Bawaslu Tanjung Balai dalam Pemilu Tahun 2019-2024. Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat secara nyata. Dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara Bawaslu Kota Tanjung Balai yang menyebutkan bahwa tidak adanya temuan terhadap politik uang. Sedangkan dalam wawancara terhadap masyarakat masih ditemukan secara nyata adanya politik uang yang terjadi di Kota Tanjung Balai. Untuk itu penulis dapat menyimpulkan bahwa kurangnya transparansi Bawaslu Kota Tanjung Balai dalam melakukan pencegahan Politik Uang pada Pemilu Tahun 2019-2024. Sehingga dapat dikatakan bahwa kinerja Bawaslu Kota Tanjung Balai belum sesuai dengan prinsip fikih siyasah dusturiyah yang mengkaji mengenai masalah Peraturan Perundang Undangan-undangan negara dan lembaga negara.
Jenis Item: | Skripsi (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 2X6 SOSIAL DAN BUDAYA > 2X6.2 Politik |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Siti Masitah |
Date Deposited: | 10 Jan 2025 06:25 |
Last Modified: | 14 Jan 2025 03:04 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/23103 |
Actions (login required)
View Item |