IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN LANGKAT NO. 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DITINJAU DARI FIQH SIYASAH (STUDI KASUS DI KECAMATAN BATANG SERANGAN KAB. LANGKAT)

hamdi, afrizal (2023) IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN LANGKAT NO. 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DITINJAU DARI FIQH SIYASAH (STUDI KASUS DI KECAMATAN BATANG SERANGAN KAB. LANGKAT). Skripsi thesis, universitas islam negeri sumatra utara.

[img] Text
Cover_afrizal_hamdi.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab_1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab2.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab3.pdf

Download (591kB)
[img] Text
Bab_4.pdf

Download (1MB)
[img] Text
_Bab_5_Afrizal_Hamdi-1-3.pdf

Download (294kB)
[img] Text
Daftar_pustaka_terbaru.pdf

Download (254kB)

Abstract

Skripsi ini berjudul: “IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN LANGKAT NO. 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DITINJAU DARI FIQH SIYASAH (STUDI KASUS DI KECAMATAN BATANG SERANGAN KAB. LANGKAT)”. Fenomena yang terjadi pada kecamatan batang serangan yaitu terdapatnya ruko mewah yang berdiri tanpa IMB. Instansi atau pejabat pelaksana penerbitan IMB juga tidak luput menjadi sorotan karena instansi pemerintah tersebutlah yang berkaitan langsung dengan perizinan terhadap pembangunan yang dilaksanakan. Dari sinilah segala permasalahan yang dihadapi oleh Kecamatan Batang Serangan, Kab. Langkat muncul hingga kemudian memerlukan kajian secara spesifik dan eksplisit untuk menjawab semua hal yang terkait dengan masalah Pelaksanaan Pengaturan IMB dan Implikasinya Terhadap Tata Ruang. Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian normatif empiris. Penelitian ini menggunakan sumber data yaitu primer dan sekunder. Data primer didapatkan dari wawancara langsung kepada beberapa masyarakat yang ada di Kecamatan Batang Serangan Kab. Langkat dan Dinas PUPR. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini yaitu diperoleh melalui sumber data seperti dokumentasi-dokumentasi yang berupa buku-buku, jurnal, artikel, dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa (1) Sanksi/bentuk pelanggaran terhadap Bangunan Tanpa IMB Di Kecamatan Batang Serangan yaitu berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, perintah penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, perintah penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. Akan tetapi terhadap orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Langkat No. 03 Tahun 2012 dikenakan sanksi pidana. (2) Peran Dinas PUPR bagi pelanggar IMB menurut Perda No. 3 Tahun 2012 yaitu melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan IMB, Memberikan bimbingan dan saran, melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan, serta melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran IMB: Dinas PUPR berwenang untuk melakukan tindakan tegas, seperti memberikan peringatan, mengenakan denda, memerintahkan pembongkaran, dan melakukan tindakan hukum, terhadap pemilik bangunan yang melanggar IMB. (3) Implementasi perda kab. langkat no. 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu ditinjau dari fiqh siyasah yaitu bahwa Perda Izin Mendirikan Bangunan belum sesuai dengan fiqih siyasah karena peraturan tersebut belum dapat memberikan kemaslahatan bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan. Dalam hal ini harus berjalan secara serasi, selaras, berhasil guna, berbudaya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Muthia Syafitri Ulfi
Date Deposited: 19 Dec 2023 15:29
Last Modified: 19 Dec 2023 15:29
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/21821

Actions (login required)

View Item View Item