Aswan, Aswan (2012) Pelaksanaan Zakat Pertanian Non-Makanan Pokok Di Kecamatan Dolok Masihul Serdang Bedagai. Masters thesis, Pascasarjana UIN-SU.
|
Text
COVER.pdf Download (62kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (186kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (151kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (421kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (546kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (378kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (323kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (89kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (298kB) | Preview |
Abstract
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah pelaksanaan zakat pertanian non-makanan pokok di Kecamatan Dolok Masihul, yang dirinci kepada tiga rumusan: 1) Apa saja jenis pertanian non-makanan pokok yang dizakati di Kecamatan Dolok Masihul? 2) Bagaimana proses penghitungan zakat pertanian non-makanan pokok di Kecamatan Dolok Masihul? 3) Bagaimana proses pengumpulan dan distribusi zakat pertanian non-makanan pokok di Kecamatan Dolok Masihul? Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis, non-doktrinal dan lapangan. Penelitian hukum sosiologis dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum. Data penelitian didapatkan dari informan penelitian yang terdiri dari BAZ dan masyarakat dan dokumen dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan studi dokumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pada dasarnya, seluruh hasil pertaninan non-makanan pokok yang memenuhi persyaratan wajib dizakati. Akan tetapi dalam kenyataannya, hanya tanaman ubi yang pernah dizakati di Dolok Masihul. Dalam proses penghitungan zakat pertaninan non-makanan pokok ditentukan nisab seharga 750 Kg. beras. Tanaman wajib dizakati setelah panen sebesar 10% atau 5% dari hasil bersihnya. Akan tetapi dalam kenyataannya, masyarakat mengabaikan ketentuan nisab dan besarnya zakat. Dalam proses pengumpulan, sebagian kecil zakat pertanian non-makanan pokok dikumpulkan oleh BAZ dan sebagian besarnya tidak diberikan kepada BAZ akan tetapi langsung didistribusikan oleh muzakki. BAZ mendistribusikan zakat pertanian non-makanan pokok kepada 8 kelompok mustahik dalam bentuk penyerahan langsung atau pembagian sembako atau bedah rumah. Sedangkan zakat yang tidak diberikan kepada BAZ didistribusikan masyarakat langsung kepada mustahik zakat yakni anak yatim, fakir-miskin dan lembaga mesjid. Terdapat perbedaan pengertian zakat antara BAZ dan masyarakat yang berakibat pada perbedaan nisab, besarnya zakat serta mustahiknya.
Jenis Item: | Skripsi (Masters) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.13 Puasa |
Divisions: | Program Pasca Sarjana > Program Magister > Thesis Master |
Pengguna yang mendeposit: | Mr. Imran Benawi |
Date Deposited: | 11 Feb 2016 04:57 |
Last Modified: | 11 Feb 2016 04:57 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/196 |
Actions (login required)
View Item |