Tinjauan Yuridis tentang penerapan bantuan hukum dalam hal terdakwa diancam Pidana Mati (Studi Putusan Nomor 237/Pid.Sus/2020/PN.Jmb

Aryani, Amy (2022) Tinjauan Yuridis tentang penerapan bantuan hukum dalam hal terdakwa diancam Pidana Mati (Studi Putusan Nomor 237/Pid.Sus/2020/PN.Jmb. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (3MB)
[img] Text
2. BAB I.pdf

Download (3MB)
[img] Text
3. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
4. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
5. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
6. BAB V.pdf

Download (3MB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA-.pdf

Download (402kB)

Abstract

Sampai saat ini, hukuman mati masih diberlakukan dalam hukum pidana Indonesia terlebih lagi masih diancamkan dalam berbagai Undang-Undang tentang tindak pidana khusus, khususnya untuk tindak pidana yang dianggap sangat berbahaya, salah satunya adalah mengenai pidana narkoba. Perihal narkoba (narkotika, obat/bahan adiktif lain yang berbahaya) ataupun napza (narkotika, psikotropika, zat adiktif) yang saat ini telah terjadi penyalahgunaan yang sangat parah merupakan permasalahan yang sangat penting dihadapi oleh berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Makin marak dan meluasnya penyalahgunaan narkoba, khususnya narkotika ini terlihat dari banyaknya pengedar narkotika yang tertangkap, serta terbongkarnya pabrik ilegal narkotika yang dibangun di Indonesia. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UUBH) Pasal 22 ayat (1) Undang- Undang No. 18 Tahun 2003 dan Kode Etik PERADI Pasal 7 point h telah diatur bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Isu hukum lain disebagian kalangan Advokat terhadap eksistensi LBH dan Orkemas yang memenuhi standar Pelaksana Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut paralegal, dosen, mahasiswa FH dalam memberikan nasihat atau Bantuan Hukum kepada masyarakat secara litigasi maupun non-litigasi yang diakui dalam ketentuan UUBH Pasal 4 ayat (3). Oleh karena itu bantuan hukum merupakan sebuah kewajiban dalam proses penerapan penegakan hukum di Indonesia, terutama pada kasus terhadap terdakwa yang diancam hukuman mati seperti yang terjadi di jambi pada putusan tahun 2020. Maka dari uraian tersebut didapatkan rumusan masalah berupa 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaksanaan bantuan hukum kepada terdakwa yang didakwa hukuman mati?, 2. Bagaimana perlindungan hak terdakwa dalam putusan hakim nomor (237/Pid.Sus/2020/PN). Jmb? bahwa hakim sudah tepat Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 83/JBI/04/2020, tanggal 28 April 2020 batal demi hukum; dengan dasar pertimbangan Menimbang, bahwa memperhatikan ancaman dari Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disangkakan terhadap Terdakwa di tingkat penyidikan, memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Penyidik haruslah menerapkan Pasal 56 ayat (1) jo. Pasal 114 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di dalam pemeriksaan Terdakwa selaku Tersangka di tingkat penyidikan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Bantuan Hukum, Tersangka, Terdakwa, Sistem Peradilan Pidana
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 15 May 2023 04:37
Last Modified: 15 May 2023 04:37
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/19194

Actions (login required)

View Item View Item