Waktu Tunggu Bagi Suami Selama Masa Iddah Istri Perspektif Sadd Al-Dżarî’ah (Analisis Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No.P-005/Dj.Iii/Hk.007/10/2021)

Safira, Julia Ayu (2023) Waktu Tunggu Bagi Suami Selama Masa Iddah Istri Perspektif Sadd Al-Dżarî’ah (Analisis Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No.P-005/Dj.Iii/Hk.007/10/2021). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
Cover (1).pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (637kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA (1).pdf

Download (1MB)

Abstract

Sudah seharusnya perkawinan ditujukan untuk hidup dan kebahagiaan bagi pasangan suami istri, namun dalam kenyataan terkadang perkawinan tidak mampu dipertahankan dan berakhir dengan perceraian. Perceraian menimbulkan akibat-akibat hukum termasuk di dalamnya yaitu iddah. Penelitian ini diangkat untuk mengetahui bagaimana analisis Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No. -005/DJ.III/HK.007/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri; dan melihat bagaimana perspektif sadd al-dżarî’ah terhadap waktu tunggu bagi suami selama masa iddah istri pernikahan dalam masa iddah istri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian berdasarkan bahan hukum atau penelitian yuridis normatif. Penulis menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) pendekatan yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan hukum dalam bentuk kualitatif, dimana penulis mengumpulkan data, mengolah dan mencatat bahan hukum dari perpustakaan. Hasil penelitian ini adalah jika suami menikah lagi harus meminta izin poligami, maka hal ini telah sesuai dengan surat edaran lama yang terdapat pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Karena dijelaskan jika bekas suami ingin menikah lagi dengan perempuan lain apabila telah selesai masa iddah istrinya selesai. Namun jika pernikahan itu terjadi, maka bila ia ingin merujuk sang istri harus izin pengadilan, hal ini sesuai dengan Pasal 4 masalah poligami terselubung. Tetapi jika pernikahan tidak terjadi hal ini menguatkan asas monogami. Jika suami istri ingin menikah namun mereka tidak mengajukan surat izin poligami ke pengadilan, jika ditinjau dalam sadd al- dżarî’ah hal ini akan menimbulkan mudharat, atau kerusakan yang ditimbulkan dari pelaksanaan pernikahan tersebut. Adapun dampak dari pernikahan poligami terselubung akan berakibat terjadinya hifdz nasl (memelihara keturunan).

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perceraian, Iddah, sadd al- dżarî’ah
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.34 Iddah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 17 Apr 2023 03:41
Last Modified: 17 Apr 2023 03:41
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/18865

Actions (login required)

View Item View Item