Proses Penyidikan Cyber Crime di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Analisis Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam).

Nurmawaddah, Nurmawaddah (2021) Proses Penyidikan Cyber Crime di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Analisis Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumateran Utara.

[img] Text
cover dan _ainnya.pdf

Download (358kB)
[img] Text
BAB I (6).pdf

Download (370kB)
[img] Text
BAB II (5).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (349kB)
[img] Text
BAB III (7).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (181kB)
[img] Text
BAB IV (7).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (681kB)
[img] Text
BAB V (7).pdf

Download (102kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA dan LAMPIRAN BARu.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan pokok yang mendasar, yaitu banyaknya terjadi kasus-kasus cyber crime di kalangan masyarakat, hal ini disebabkan karena penegakan hukum dalam proses penyidikan terhadap kasus cyber crime seluruhnya belum dapat terselesaikan dengan baik, dan dalam penangannya pun masih terdapat kendala-kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kasus-kasus cyber crime yang dilaporkan dan kasus-kasus yang ditindak lanjutkan, untuk mengetahui proses penyidikan cyber crime di ditreskrimsus polda Sumatera Utara, untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh polda Sumatera Utara dalam mengatasi kendala-kendala penyidikan tindak pidana cyber crime. Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang merupakan jenis penelitian lapangan dengan cara wawancara ditempat penelitian, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dimasyarakat yang berhubungan dengan materi penelitian. Dalam penelitian ini diketahui bahwa proses penyidikan cyber crime penyidik harus mempunyai kemampuan di bidang teknologi informasi, proses penyidkan berlangsung lama dan dibutuhkan ketelitian, kendala penyidikan yaitu dalam penangkapan dan sulitnya memperoleh alat bukti, dalam melacak pelaku mengenai identitas pelaku, sulitnya menemukan tempat kejadian tindak pidana cyber crime. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala cyber crime di polda sumatera utara yaitu salah satunya melakukan kerja sama dengan berbagai ahli di berbagai bidang, seperti ahli teknologi dan informasi khususnya Internet. Ketentuan tentang penyidikan cyber crime dalam hukum pidana positif diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Administrasi Penyidikian dan Penindakan Tindak Pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun ketentuan tentang penyidikan dalam hukum pidana Islam terdapat dalam Q.S. Q.S. Al-Maidah:106 menjelaskan bahwa bilamana seseorang sedang berpekara atau sedang mendapatkan permasalahan, maka para pihak harus mampu membuktikan hak-haknya dengan mengajukan saksi-saksi yang dipandang adil.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Proses, Penyidikan, Cyber Crime, Hukum Pidana.
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mr Muhammad Aditya
Date Deposited: 03 Mar 2023 07:57
Last Modified: 03 Mar 2023 07:57
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/17975

Actions (login required)

View Item View Item