Ramadhan, Mitra (2022) Kadar Kandungan Alkohol yang Menyebabkan Keharaman pada minum Perspektif Imam Asy-Syafi'i dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 (Studi Kasus pada Masyarakat Penjual Nira di Kecamatan Pantai Cermin). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Text
Cover Mitra Ramadhan.pdf Download (1MB) |
|
Text
Bab I Mitra Ramadhan.pdf Download (2MB) |
|
Text
Bab II Mitra Ramadhan.pdf Restricted to Repository staff only Download (842kB) | Request a copy |
|
Text
Bab III Mitra Ramadhan.pdf Restricted to Repository staff only Download (865kB) | Request a copy |
|
Text
Bab IV Mitra Ramadhan.pdf Restricted to Repository staff only Download (985kB) | Request a copy |
|
Text
Bab V Mitra Ramadhan.pdf Download (735kB) |
|
Text
Daftar Pustaka Mitra Ramadhan.pdf Download (1MB) |
Abstract
Masyarakat di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai ada yang berprofesi sebagai penjual air nira, hal ini sedikit banyak ialah untuk mencukupi kebutuhan dalam mencari nafkah dalam menghadapi kehidupan sehari-hari. Di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai juga terdapat masih banyak pohon aren (enau) yang sedikit banyak dimanfaatkan baik dari buahnya, daunnya dan bahkan air niranya. Oleh karenanya beberapa masyarakat Kecamatan Pantai Cermin ada yang menjadi penjual air nira untuk menyambung hidupnya. Tentu saja dalam hal ini, ada berbagai pembeli yang membeli air nira tersebut dikarenakan memang menyukai meminumnya, ingin membeli saja, atau untuk melepas dahaga. Masyarakat sedikit banyak tentu tidak mempertanyakan bagaimana status meminum air nira tersebut. Oleh karenanya dalam penelitian ini, akan ditinjau bagaimana kadar alkohol yang terdapat dalam air nira. Mengingat banyak sekali air nira yang berujung kepada pembuatan tuak (minuman keras) untuk memabukkan. Dalam penelitian ini nantinya akan ditinjau bagaimana status kadar alkoholnya serta bermuara kepada status hukumnya yang ditinjau dari perspektif Imam asy-Syafi’i dan juga Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) No. 10 Tahun 2018 Tentang Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol. Dalam perspektif Imam asy-Syafi’i bahwasannya khamar hukumnya adalah haram dikarenakan minuman tersebut sangat memabukkan. Sedangkan dalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) No. 10 Tahun 2018 Tentang Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol memiliki batasan dan fatwa penjelasan bahwasannya minuman khamar juga haram. Akan tetapi ada perbedaan dari Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tersebut terdapat perbedaannya dengan menjelaskan lebih rinci dan lebih pasti dikarenakan ada ketentuan kadar alkoholnya. Bahwasannya kadar alkohol minimal 0.5% baik dari alamai ataupun tidak proses alami. Oleh karena itu setelah uji laboratorium mengenai penjual nira di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai ditemukan tiga orang penjual nira, yaitu adalah Bapak Usman, Buk Yani dan Buk Ratna. Setelah penulis melakukan uji laboratorium maka didapatkan kadar alkohol dari setiap air nira yang dijualnya yaitu dengan Bapak Usman kadar alkohol air niranya di hari pertama 10,12%, dan 19,596% di hari kedua serta 45,54% di hari ketiga. Sedangkan pada Buk Yani, ditemukan kadar alkohol pada air nira yang dijualnya di hari pertama 18,262% dan 16,468 di hari kedua serta 25,116% di hari ketiga. Serta pada Buk Ratna ditemukan kadar alkohol air niranya di hari pertama 6,762% dan 13,8% di hari kedua serta 15,778 pada hari ketiga.oleh karenanya dari pendapat Imam Asy-Syafi’i penjual nira di Kecamatan Pantai Cermin bisa menjadi haram dikarenakan semakin lama air nira semakin memabukkan. Sedangkan berdasarkan Fatwa MUI No.10 Tahun 2018 maka air nira tersebut tidak halal dikonsumsi (haram hukumnya).
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.9 Aspek fikih lainnya > 2X4.91 Makanan dan minuman |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mr Muhammad Aditya |
Date Deposited: | 01 Mar 2023 15:39 |
Last Modified: | 01 Mar 2023 15:41 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/17911 |
Actions (login required)
View Item |