Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Penetapan Mahkamah Syari’ah Aceh Tengah Tahun 2011) Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Penetapan Mahkamah Syari’ah Aceh Tengah Tahun 2011)

Shahrina, Alfi (2013) Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Penetapan Mahkamah Syari’ah Aceh Tengah Tahun 2011) Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Penetapan Mahkamah Syari’ah Aceh Tengah Tahun 2011). Masters thesis, Pascasarjana UIN-SU.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (67kB) | Preview
[img]
Preview
Text
AbstrakS.pdf

Download (455kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (104kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (307kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (569kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (230kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (623kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (146kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (215kB) | Preview

Abstract

Tesis ini berjudul Dispensasi Perkawinan Di bawah Umur (Studi Penetapan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tengah Tahun 2011). Tujuan terpenting dari adanya Dispensasi Perkawinan Di bawah Umur adalah untuk mencapai suatu kebahagiaan, apabila ada pihak yang belum memenuhi batas umur yang telah ditentukan oleh undang-undang yaitu, maka diperlukan suatu dispensasi dari Pengadilan/Pejabat lain yang ditunjuk oleh pihak orang tua kedua mempelai, oleh karena itu Pengadilan sebagai salah satu pihak yang berperanan penting dalam pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur, dimana Hakim sebagai subyeknya haruslah bertindak lebih bijaksana dan berhati-hati, sehingga tidak mudah memberikan dispensasi tersebut. Sebab tanpa adanya alasan yang kuat dalam mengajukan permohonan dispensasi dari pihak yang bersangkutan, sedapat mungkin pihak Pengadilan untuk menolaknya atau tidak menerimanya. Berdasarkan latar belakang masalah, maka penelitian ini merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana konsep batasan usia perkawinan menurut Fiqh dan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974? 2. Bagaimana mekanisme pengajuan dan proses penyelesaian perkara permohonan dispensasi kawin di bawah umur di Mahkamah Syar’iyah Aceh Tengah? 3. Apa implikasi pemberian izin perkawinan di bawah umur? Penelitian ini termasuk penelitian hukum Islam empiris dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Tehnik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumentasi.sumber primer dari penelitian ini adalah Mahkamah Syar’iyah Aceh Tengah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Konsep batasan usia perkawinan menurut fiqh adalah dalam Hukum Islam tidak disebutkan secara pasti batasan usia bagi pihak yang akan melangsungkan perkawinan, hanya disebutkan baik pria maupun wanita supaya sah melaksanakan perkawinan atau akad nikah harus sudah akil baligh serta mempunyai kecakapan yang sempurna. Sedangkan dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 batas umur perkawinan yaitu 19 Tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Mekanisme pengajuan dan proses penyelesaian perkara permohonan dispensasi kawin di bawah umur di Mahkamah Syar‘iyah Kabupaten Aceh Tengah sebagai berikut: a) Mekanisme pengajuan perkara permohonan dispensasi kawin di bawah umur di Mahkamah Syar‘iyah Kabupaten Aceh Tengah adalah permohonan diajukan ke mahkamah syar‘iyah diajukan oleh calon mempelai yang belum mencapai batas minimal, atau bisa diajukan oleh orang tua dari calon mempelai yang belum cukup umur untuk menikah. Jika kedua calon mempelai belum mencapai batas minimal usia perkawinan, maka permohonan diperbolehkan dalam satu surat permohonan saja. Lamanya perkara dispensasi perkawinan dapat dikabulkan tergantung pada jalannya persidangan. b) Proses penyelesaian perkara permohonan dispensasi kawin di bawah umur di Mahkamah Syar‘iyah Kabupaten Aceh Tengah sebagai berikut:1. Dalam proses penyelesaian perkara dispensasi perkawinan, berbeda dengan penyelesaian perkara yang bersifat contensius, misalnya dalam proses persidangan , dimuka persidangan tidak ada jawab menjawab tentang surat permohonan seperti yang ada dalam perkara gugatan. Dan dalam penyelesaian perkara dispensasi perkawinan, saksi difungsikan untuk menguatkan keterangan yang disampaikan oleh pemohon di muka persidangan. 2. Tidak memerlukan adanya proses mediasi, karena proses dispensasi perkawinan tidak memiliki lawan seperti halnya pada perkara gugatan. Hanya saja majelis berkewajiban memberikan nasehat dan arahan mengenai hakekat dan tujuan dari perkawinan tersebut. 3. Perkara permohonan dispensasi perkawinan dapat diajuka hukum kasasi ke Pengadilan Tinggi Agama jika majelis tidak mengabulkan permohonannya. Implikasi pemberian izin perkawinan di bawah umur sebagai berikut: 1). Dampak positifnya menurut Majelis agar tidak terjadinya perbuatan yang dilarang oleh agama, 2). Dampak negatifnya yaitu : Dampak terhadap hukum, dampak biologis, dampak psikologis, dampak sosial, dan dampak prilaku seksual menyimpang.

Jenis Item: Skripsi (Masters)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Magister > Hukum Islam
Pengguna yang mendeposit: Mr. Imran Benawi
Date Deposited: 01 Nov 2016 04:27
Last Modified: 01 Nov 2016 04:27
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/956

Actions (login required)

View Item View Item